Temui Konstituen, Misbakhun Beber Manfaat Dana Desa Era Jokowi
Mukhamad Misbakhun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU)
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Legislator Golkar itu juga akan terus memastikan konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo bisa ikut memperoleh manfaat program Dana Desa.
"Tugas saya bagaimana Dana Desa meningkat di daerah pemilihan Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo. Tidak hanya itu, DAU dan DAK juga," kata Misbakhun saat berbicara dalam Diseminasi Rasa Desa bertajuk 'Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera' di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kab. Pasuruan, Rabu (21/2/2018).
Misbakhun menjelaskan, padat karya tunai merupakan skema baru dalam pengalokasian dana desa secara swakelola. Oleh karena itu, warga desa bisa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek desa dan mendapatkan upah.
Dengan demikian, warga desa tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan, tapi juga bisa menikmati infrastruktur hasil padat karya yang dibiayai dana desa.
"Program padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu memerinci, alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Alokasi dana desa pada 2015 dipatok sebesar Rp 20,67 triliun.
Namun, alokasi dana desa pada 2016 melonjak menjadi Rp 47 triliun. Sedangkan pada 2017, alokasi dana desa sebesar Rp 60 triliun, sementara pada 2018 dipatok Rp 61 triliun.
Dalam kesempatan itu Misbakhun mengapresiasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Boediarso Teguh Widodo yang selama ini telah bersinergi dalam mengawal sumber pendanaan dari APBN untuk Kabupaten Pasuruan. Untuk diketahui, dana desa bagi Kabupaten Pasuruan juga terus mengalami peningkatan.
Pada 2015, dana desa untuk Kabupaten Pasuruan dipatok sebesar Rp 96 miliar. Setahun kemudian, angkanya meningkat tajam menjadi Rp 215 miliar.
Selanjutnya pada 2017, dana desa untuk Kabupaten Pasuruan sekitar Rp 275 miliar. Terakhir pada 2018, angkanya melonjak tajam menjadi Rp 301 miliar.
"Data tersebut menunjukkan prestasi bersama sebagai wujud perhatian untuk dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan bersama," ujarnya.
Misbakhun kemudian mengingatkan warga akan pentingnya mengelola dana desa secara baik agar tepat sasaran dan tak berurusan dengan hukum di kemudian hari.
Misbakhun memastikan telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk datang ke Pasuruan dan sejumlah daerah lain guna memberi pendampingan dan arahan tentang cara mengelola anggaran dana desa dan mempertangungjawabkannya.
"Yakni bagaimana cara mengelola DD dengan baik, sesuai tujuan dan peruntukannya. Jangan sampai nanti ada masalah hukum," pesan Misbakhun.