Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Bubutan Pungut Uang PKL hingga Rp 100 Ribu Sejak 2016

Sejak tahun 2016, Lurah Bubutan Surabaya, HM mengaku melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lurah Bubutan Pungut Uang PKL hingga Rp 100 Ribu Sejak 2016
Istimewa
HM, Lurah Bubutan yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akibat kasus pungli, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejak tahun 2016, Lurah Bubutan Surabaya, HM mengaku melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Saat itu, HM (57) masih menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP di Kecamatan Krembangan pada tahun 2012 hingga 2016.

Ratusan pedagang yang berada di sepanjang Jalan Perak Barat hingga Jalan Demak telah dikoordinir untuk memberi uang damai dari penertiban.

Baca: Cyber Indonesia Laporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Polisi

Ia miminta sejumlah uang berkisar Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk masing-masing pedagang setiap bulannya.

Barang bukti penangkapan MH, Lurah Bubutan, Surabaya, atas kasus pungli. TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Barang bukti penangkapan MH, Lurah Bubutan, Surabaya, atas kasus pungli. TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA (Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa)

"Yang bersangkutan yang jelas menyalahgunakan jabatannya melakukan pungli tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno, Jumat (23/2/2018).

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap, HM telah menjabat sebagai Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Baca: Nama-nama Tak Terduga Muncul Ketika Survei Lembaga Median Sodorkan 33 Kandidat Calon Presiden

Oknum lurah tersebut telah mengantongi sejumlah uang Rp 1.080.000 dari pedagang di kawasan Jalan Perak Barat.

"Untuk pedagang di Jalan Perak Barat saja dapat Rp 1 jutaan per bulannya," ujar Ronny.

Saat ini HM terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan dijerat pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas