Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Dua Desa Nyaris Tawuran, Gara-garanya Kekasihnya Direbut

Gara-gara kekasihnya direbut pemuda dari desa lain, Agus pun membawa senjata tajam untuk melawan 'rival'nya tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemuda Dua Desa Nyaris Tawuran, Gara-garanya Kekasihnya Direbut
Warta Kota
ilustrasi tawuran 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Mohammad Agus Priyanto, warga Dusun Tempuran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember tergolong nekat.

Gara-gara kekasihnya direbut pemuda dari desa lain, ia pun membawa senjata tajam untuk melawan 'rival'nya tersebut.

Bahkan, ia mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tawuran.

Namun ulah Agus keburu kepergok Unit Reskrim Polsek Bangsalsari, Kabupatan Jember yang menggelar razia.

Petugas merazia sejumlah pemuda yang ditengarai bakal tawuran di wilayah tersebut.

Baca: Budi Waseso Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Polisi menangkap pria 24 tahun ini, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, di Lapangan Sepakbola Bangsalsari karena membawa sebilah pisau yang disembunyikan di dalam celana sebelah kiri.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa pisau dari rumahnya. Senjata tajam itu akan digunakan tawuran dengan Grup Remaja Sumberklopo yang sudah direncakan sebelumnya," ungkap Kapolsek Bangsalsari, AKP Idzam Kholid, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (5/3/2018).

Mantan Kasat Intelkam Polres Jember ini menjelaskan, razia itu dilakukan karena sebelumnya petugas mendapat informasi tentang rencana tawuran tersebut.

Pemuda yang akrab disapa Agus itu merasa sakit hari lantaran kekasihnya direbut pemuda lain dari Desa Sumberklopo.

Baca: Ridal Bersyukur Putra Bungsunya Masih Hidup Meski Sempat Dibekap Pembunuh Metha

Agus ditangkap, namun rekan-rakannya berhasil kabur dan kepolisian dapat mencegah terjadinya perkelahian massal itu.


"Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sebuah pisau kami amankan di Mapolsek Bangsalsari. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam," terangnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas