Pasangan Pembunuh Metha Ingin Menikah di Dalam Penjara, Ini reaksi Polrestabes Semarang
Terkait usia L yang masih di bawah umur, Suwarna menyatakan hal itu bukan kewenangan kepolisian untuk menentukan usia layak menikah.
Editor: Hendra Gunawan
Rifai ditembak kakinya karena hendak kabur saat disuruh menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk perut Metha.
Di Mapolrestabes Semarang, Rifai tampak mukanya, sedangkan L ditutup kain sebo karena masih bawah umur, Senin (5/3/2018).
Sarkoni Rifai, yang merupakan kekasih L, mantan pembantu korban, nampak tertatih keluar dari mobil yang membawa dia ke Mapolrestabes untuk melakukan gelar perkara,
Dalam pengakuan Rifai, dia sempat ingin menyerahkan diri.
Dia ingin serahkan diri karena merasa bersalah telah membunuh korban.
Ia pun jika ada kesempatan, akan meminta maaf kepada keluarga korban, serta anak-anak korban.
"Sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban, saya khilaf, saya panik, niatnya hanya memberi pelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuhnya, saya juga ingin tobat, ingin salat tekun, mengaji juga, saya ingin meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan Tuhan. Saya juga ingin keluarga korban memafaafkan saya,” kata Rifai tampak menahan air mata.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, bahwa kedua tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
"Alhamdulilah, kedua tersangka ini bisa ditangkap. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kami dalam mencari tersangka kasus pembunuhan ini,” kata Kombes Abioso. (tribunjateng/cetak/hesty)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul Polrestabes Akan Fasilitasi Pembunuh Metha yang Ingin Menikah di Tahanan, Inilah Syaratnya