Pasangan Pembunuh Metha Ingin Menikah di Dalam Penjara, Ini reaksi Polrestabes Semarang
Terkait usia L yang masih di bawah umur, Suwarna menyatakan hal itu bukan kewenangan kepolisian untuk menentukan usia layak menikah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akan memfasilitasi dua tersangka pembunuhan Metha Novita Handayani (38) yakni Rifai (23) dan L (15) jika memang keduanya akan melaksanakan pernikahan di tahanan.
Hal itu dipaparkan oleg Kabag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna saat ditemui di kantornya Selasa (6/3/2018).
Ia mengutarakan hal tersebut setelah sehari sebelumnya mendengar pernyataan Rifai.
"Kemarin tersangka pria kan berujar berencana menikah setelah Lebaran, dia sudah insyaf mengakui perbuatannya dan mengaku salah, ya kalau mau nikah di Polrestabes boleh, kalau memang keduanya mau," terang Suwarna.
Baca: Metha Memecat PRT-nya Dengan Cara Halus, Namun Harus Dibalas dengan Nyawa
Terkait usia L yang masih di bawah umur, Suwarna menyatakan hal itu bukan kewenangan kepolisian untuk menentukan usia layak menikah.
"Itu nanti KUA yang menentukan kalau memang boleh ya tinggal dilaksanakan saja," bebernya.
L dan Rifai memang sudah lama merajut cinta.
Dari keterangan kakak ipar L, Istito, adiknya sudah lama berhubungan dengan pria yang badannya penuh tato tersebut.
"Setahu saya sudah satu setengah tahun, saya nggak tahu kapan dan di mana mereka berdua pertama kenal," terang Istito.
Cinta keduanya bahkan telah dibuktikan dengan korban nyawa dengan tewasnya Metha Novita.
L yang merasa sakit hati karena dipecat oleh Metha meminta pacarnya tersebut membalaskan rasa sakitnya dengan memberi 'pelajaran' kepada mantan majikannya.
Sebelumnya, kisah cinta antara Rifai (24) dan YA (15) harus melanjutkan kehidupannya di sel tahanan Mapolrestabes Semarang akibat melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Metha Novita Handayani (38) di Ngaliyan, Semarang, beberapa waktu lalu.