Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibunya Dipenjara Terkait Narkoba

Korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibunya Dipenjara Terkait Narkoba
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Wartawam Serambi Indonesia, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MZ (43), warga di sebuah gampong di Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, memperkosa anak kandungnya, yang berusia 15 tahun.

Ia melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu enam bulan di tahun 2017, tatkala sang istri mendekam di penjara terkait kasus narkoba.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Krueng Raya AKP Agus Salim, membenarkan peristiwa tersebut dalam jumpa pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (8/3/2018).

Korban, lanjut AKP Agus Salim, mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, pelaku pemerkosaan adalah ayahk kandungnya.

"Sang ayah begitu tega melakukan perbuatan asusila itu terhadap anak kandungnya," kata AKP Agus Salim.

Korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan ayahnya, saat ibunya berada di penjara. Itulah kenapa ia memberanikan diri mengadukan kejadian yang menimpanya kepada MJ, ketua pemuda di kampungnya, 10 Februari 2018.

Berita Rekomendasi

Menurut pengakuan korban, dalam satu pekan, sang ayah menyetubuhinya sebanyak tiga kali.

Baca: Jasad Wanita Muda Mengapung di Sungai Brantas, Polisi Enggan Spekulasi Soal Kematiannya

Baca: Senangnya Nenek 99 Tahun Ini Lihat Presiden Joko Widodo Walau dari Kejauhan

Baca: Epilepsi Kambuh, Bocah 11 Tahun Hanyut Saat Buang Hajat di Sungai Tapel

Baca: Pendapat Jimly Asshiddiqie Soal Polemik Pelarangan Penggunaan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

MJ kemudian tak tinggal diam. Ia langsung mengajak korban melaporkan MZ ke ke Polsek Krueng Raya.

"Pada hari itu juga, setelah laporan kami terima, sekitar pukul 18.30, tersangka langsung kami ringkus di rumahnya, setelah MZ pulang dari kerja," kata AKP Agus Salim.

Tersangka MZ dijerat Pasal 16D jo 81 ayat 3, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," demikian Agus Salim.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Malam Terburuk Anak 15 Tahun Ini, Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibu di Penjara Karena Narkoba, http://aceh.tribunnews.com/2018/03/08/malam-terburuk-anak-15-tahun-ini-diperkosa-ayah-kandung-saat-ibu-di-penjara-karena-narkoba?page=4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas