Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Tertembaknya Dua Warga saat Eksekusi 14 Rumah di Kampung Batusaraung

Sejumlah senjata tajam diamankan di Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Tertembaknya Dua Warga saat Eksekusi 14 Rumah di Kampung Batusaraung
Tribun Timur/Muslimin Emba
Sejumlah senjata tajam diamankan di Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA 

Kedua warga yang tertembak bernama Arman (25) warga Pattontongan, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu dan Rusli (35) warga Tina'ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba.

Muncul dugaan kedua warga yang hadir saat proses eksekusi itu tertembak peluru tajam petugas. Namun, Hery berharap keduanya hanya terkena peluru laras pendek.

Baca: Cerita Dua Pemandu Karaoke Ketakutan saat Dirazia Hingga Pipis di Celana

"Intinya seperti itu, tapi mudah-mudahan tidak. Saya lihat tadi sempat siuman sebenarnya hanya mungkin untuk mengantisipasi ini, kami tidak bisa berandai-andai. Mudah-mudahan bukan peluru tajam pakai laras pendek saja kalau peluru tajam mungkin jebol itu," jelasnya.

Lantas bagaimana proses hukumnya jika kedua warga itu tertembak timah panas petugas?

Hery menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu.

"Kita lihat nanti, memang dia melawan, ya itulah tadi misi kami yaitu untuk mengusir tidak ada sebenarnya untuk menangkap," tegas Hery.

Apel pasukan pengamanan eksekusi rumah di Batu Saraung dipimpin Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Rabu (7/3/2018). TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN
Apel pasukan pengamanan eksekusi rumah di Batu Saraung dipimpin Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Rabu (7/3/2018). TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN (Tribun Timur/Muslimin)
Berita Rekomendasi

Sementara dari petugas keamanan, beberapa dari mereka juga menderita luka akibat lemparan batu warga.

Eksekusi 14 rumah yang berlangsung ricuh itu dilakukan atas permintaan pemohon pihak penggugat Haja Fatma Ugi istri almarhum Abd Karim Sewang dan penggugat dua Saban Sese bin Abd Karim Sewang.

Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jeneponto, 15 tergugat dinyatakan tidak berhak mendiami lahan seluas 2,74 hektare yang puluhan tahun telah ditinggali.

Ke 15 warga tergugat itu masing-masing, I Arungloe, Sukir, Baha, Saukang Dg Moli, Daeng Ngangki, Indira Makka, Abuhari Liwang, Nasir Dg Boya, Hafifah Ti'no, M Dg Nappu, Sari Bulaeng Intang, Tona Mancing, Nurdin, Masau dan Mansyur.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas