Selama 8 Tahun Supriyono Cabuli Anak Tiri, Pertama Kali Dilakukan saat Korban Kelas 1 SD
Entah apa yang ada di benak Supriyono hingga tega menyetubuhi anak tirinya DC (15) selama delapan tahun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Entah apa yang ada di benak Supriyono hingga tega menyetubuhi anak tirinya DC (15) selama delapan tahun.
Perbuatan asusila pria 43 tahun yang tinggal di Jl Pulo Tegalsari V Surabaya terhadap DC sudah dilakukan sejak korban masih berusia delapan tahun.
"Pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas satu SD," sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/3/2018).
Menurut Ruth, perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, awalnya saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku tidak di rumah.
Baca: Jasad Hari Darmawan Tersangkut Bebatuan, Ditemukan 100 Meter dari Lokasi Hilangnya Korban
Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Saat berada di kamar, pelaku memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan.
Pelaku mengancam jika tak mau, sehingga korban takut dan menuruti kemauan bejat ayah tirinya.
Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban duduk di SMP dan usianya 15 tahun.
Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada.
"Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban," jelas Ruth.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa sangat tersiksa atas perbutan yang dilakukan ayah tirinya.
Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya menangkap dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna memperyangungjawabkan perbuatannya.
"Saya melakukan itu (hubungan badan) di rumah ketika istri sedang tak ada di rumah. Terakhir melamukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(Surya/Fatkhul Alamy)