Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mau Ungkap Kasus Senjata Api Oknum Polisi Diamankan di Rumah Pengedar

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur berinisial TM terciduk petugas Polres Belawan saat tengah nongkrong

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Mau Ungkap Kasus Senjata Api Oknum Polisi Diamankan di Rumah Pengedar
Surya/Fathkul Alamy
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur berinisial TM terciduk petugas Polres Belawan saat tengah nongkrong di rumah pengedar narkoba.

Dari dalam rumah pengedar bernama Kasmidun Sagala alias Rudi (20) di Jalan Melati No16, Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, petugas menemukan satu plastik klip besar sabu dan lima plastik klip sabu.

"Tersangka KS sempat kabur. Memang ada kami temukan barang bukti di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, Senin (12/3/2018).

Baca: Anna Janti, Istri Hari Darmawan Telah Menunggu Jenazah Suaminya di Bali

Edy mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah TM terlibat atau tidak. Dari pengakuan sementara, anggota Polri itu hendak mengungkap kasus peredaran senjata api.

"Tadi kami baru selesai gelar perkara. Dari pengakuannya, dia (TM) memang kenal dengan KS. Dan katanya sering nongkrong di situ," ungkap Edy.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi Tribun mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Katanya, penyidikan kasus ini masih didalami Polres Pelabuhan Belawan.

"Memang yang bersangkutan diamankan di rumah temannya itu. Yang jelas, kalau memang terbukti ya harus diberi sanksi," kata Wilson.

Ia mengatakan, TM yang merupakan warga Jalan Anyelir, Helvetia ini sehari-harinya dikenal bagus dalam bekerja. Namun, Wilson tak bisa memberi komentar banyak apa kegiatan anak buahnya itu di luar kantor.

"Saya sudah melaporkan masalah ini pada pimpinan. Nanti, pihak Propam yang akan menyelidikinya. Jika terbukti, pastilah ada sanksi tegasnya," ungkap Wilson.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas