3 Pelaku Pemalsuan SIM dan STNK di Bogor Mampu Raup Keuntungan Hingga Jutaan Rupiah
Selain meminta SIM asli kepada calon pembeli, pelaku juga mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet atau pun dompet yang terjatuh
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tiga orang pelaku yang ditangkap pihak Polres Bogor rupanya cukup mahir dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Dari tangan pelaku pun diamankan barang bukti belasan stempel yang di antaranya merupakan stempel dari Dinas Pendapatan Provinsi, Dinas Perhubungan bahkan stempel dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Terlebih salah satu pelaku di antaranya merupakan salah satu Biro Jasa di Samsat wilayah Jakarta.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan bahwa cara pelaku memalsukan SIM adalah dengan menduplikat (copy) SIM asli menjadi SIM palsu berbagai jenis.
"Modus pelaku meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya di copy datanya dan kemudian diprint ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum," ujar Ita dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).
Baca: Pedagang Pasar Palmerah Kuasai Trotoar, Begini Kata Satpol PP DKI
Selain meminta SIM asli kepada calon pembeli, menurut Ita, pelaku juga mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet atau pun dompet yang terjatuh di jalan.
Lanjut Ita, harga SIM dan STNK palsu tersebut dipatok pelaku dengan harga bervariatif dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600 ribu apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp 800 ribu apabila semua bahan disediakan dari pembuat. Untuk pembuatan STNK palsu atau pun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku menawarkan jasa nya dengan melalui perantara atau pun dijual secara online dan kemudian dikirimkan via jasa pengiriman dimana aksinya itu sudah berlangsung selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku berinisial AE (37), J (27) dan RK (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Caringin Polres Bogor karena telah melakukan pembuatan dan penjualan SIM, KTP, STNK palsu.
Menurut Ita, para pelaku terancam dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis. yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun," pungkasnya.
Penulis: Naufal Fauzy
Berita ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Begini Cara Pelaku Palsukan SIM dan STNK, Dijual Harga Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah