Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Tidak Disangka Ini Alasannya

Awalnya korban dijemput oleh pelaku pada saat pulang sekolah kemudian korban diajak kerumah orang tuanya untu mengganti pakaiannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Tidak Disangka Ini Alasannya
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNNEWS.COM, CIREBON - Pelaku pencabulan berinisial M nekat melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, TN (6).

Pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut di rumahnya sendiri di Blok 4 Rt 03/04 Desa Sasakkarangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku nekat melakukan tersebut karena merasa kesepian dan jarang berhubungan dengan istrinya," ujar Penyidik PPA Polres Cirebon Aiptu Sri Muryanti saat ditemui di Mapolres Cirebon, Senin (19/3/2018).

Awalnya korban dijemput oleh pelaku pada saat pulang sekolah kemudian korban diajak kerumah orang tuanya untu mengganti pakaiannya.

Setelah itu korban diajak kembali ke rumah pelaku dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulannya.

Ketika melakukan aksi tersebut, korban merasa kesakitan dan keluar dari kamar tempat pelaku melakukan pencabulan.

Berita Rekomendasi

Saat itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku melihat korban sedang tertidur di kamarnya.

Baca: Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka Pencabulan 6 Siswinya

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencabulannya lagi.

Korban merasakan kesakitan dan spontan lari ke luar rumahnya.


Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban akan dimandikan oleh ibu kandungnya, TN merasakan kesakitan pada bagian kemaluannya.

Setelah itu TN mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pamannya sendiri.

Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan M ke Polsek Babakan dan selajutnya dilakukan penyidikan.

Atas perbuatan tersebut pelaku mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku beserta barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas