Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ke Depan Pembuatan Polisi Tidur di Solo Tak Bisa Senaknya, Pemkot Buat Standarisasi dan Harus Izin

Pemerintah Kota Solo akan segera melakukan standarisasi pemasangan pembatas kecepatan kendaraan bermotor yang terpasang di sejumlah ruas jalan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ke Depan Pembuatan Polisi Tidur di Solo Tak Bisa Senaknya, Pemkot Buat Standarisasi dan Harus Izin
ISTIMEWA
Polisi tidur 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera melakukan standarisasi pemasangan pembatas kecepatan kendaraan bermotor yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota ini.

Tujuannya adalah untuk mengurangi adanya pembatas kecepatan kendaraan yang ilegal secara kontinyu.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno menjelaskan, pembatas kecepatan ilegal masih ada di Solo.

Di antaranya polisi tidur yang menurutnya masih banyak di ruas jalan, terutama jalan lingkungan dan tak sesuai standar.

"Keputusan Menhub nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan sudah mengatur hal tersebut," tegasnya, Selasa (20/3/2018).

Ia menjelaskan, merujuk pasal 6 regulasi, alat pembatas kecepatan kendaraan bermotor harus berbentuk menyerupai trapesium.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan tinggi maksimal bagian yang menonjol di atas badan jalan adalah 12 sentimeter. Lebar bagian atas harus proporsional dengan bagian yang menonjol, serta berukuran setidaknya 15 sentimeter.

"Ketinggian, kelandaian, jenis bahan sampai status jalan yang dipasangi polisi tidur maupun alat lain seperti marka kejut sudah diatur. Tak bisa sembarangan," katanya.

Mudo pun menuturkan, banyaknya alat pembatas kendaraan tak memenuhi syarat teknis serta tak dilengkapi izin di Solo membuat pemkot merancang standarisasi rambu lalu lintas itu.

"Kami akan melakukan pengadaan alat pembatas kecepatan tahun ini yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Alat-alat ini kami akan bagikan ke lima kecamatan, sebagai contoh pembatas kecepatan resmi," paparnya.

Ia pun memaparkan bila izin pembangunan alat pembatas kecepatan di ruas jalan lingkungan telah diserahkan Pemkot Solo ke perangkat kecamatan sejak 2016.

"Sosialisasi bertahap, agar ke depan pemasangan alat pembatas kecepatan bisa sesuai aturan," katanya. (Ahm)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas