Lima dari Tujuh PSK Online yang Dibongkar Polresta Banda Aceh Berstatus Mahasiswi
Polisi juga mengamankan MRS alias Andre (28), pria yang diduga sebagai germo atau mucikari asal Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara
Editor: Eko Sutriyanto
“Dari dua pelaku (MRS dan Ayu) yang diamankan saat itu, kami juga menjemput lima wanita lainnya yang ‘bekerja’ pada MRS. Dari ketujuh yang kami amankan, MRS sebagai germonya dan Ayu yang tertangkap saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolresta.
Lima wanita yang diduga PSK lainnya itu lanjut Kapolresta tetap diamankan dan diproses sesuai Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil keluarganya.
“MRS, germo atau mucikari prostitusi online itu telah menjalankan bisnis haramnya itu kurang lebih dua tahun. Lalu untuk setiap wanita yang dipesan pria hidung belang melalui dirinya, MRS mendapatkan komisi sampai Rp 500 ribu. Lalu, dari enam wanita yang diamankan ini, lima orang di antaranya berstatus mahasiswi,” pungkas Kapolresta.
Baca: Pencuri Ternak Berkeliaran di Aceh Singkil, Hanya Ambil Daging, Isi Perutnya Ditinggalkan
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) di antaranya uang transaksi serta lima handphone dan satu sepeda motor yang digunakan MRS serta sejumlah BB lainnya.
Sebelumnya, pada Minggu 22 Oktober 2017 lalu, personel opsnal Satreskrim Polresta juga membongkar prostitusi online di wilayah Kota Banda Aceh.
Pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan di Banda Aceh itu polisi mengamankan seorang germo atas nama Andra Irawan (38), pria yang telah diganjar hukuman cambuk 37 kali pada Jumat 19 Januari 2018 di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Bersama germo atau mucikari itu, polisi ikut mengamankan enam wanita yang ikut diproses, karena melanggar Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil orang tuanya. (mir)