Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menambang Pasir di Lahan Negara, Oknum Sekdes Jadi Tersangka

Polisi menilai masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli atas kasus tambang ilegal ini.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menambang Pasir di Lahan Negara, Oknum Sekdes  Jadi Tersangka
surya/istimewa
Proses evakuasi korban tambang gunung pasir Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (22/3/2018), siang. 

Laporan Wartawan Surya M Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Longsornya tambang pasir di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, beberapa hari lalu telah merenggut nyawa Suparman (30), warga setempat berbuntut.

Polisi  telah menyelidiki keberadaan tambang pasir itu ternyata tidak berizin alias ilegal.

Polisi pun menetapkan seorang tersangka selaku pemilik tambang, yang tak lain adalah Sekdes Latsari yaitu Tarsono.

"Kita tetapkan Sekdes Latsari sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto, Senin (26/3/2018).

Menurut Iwan, dari hasil penyelidikan memang perangkat desa itu tidak memiliki dokumen izin operasional tambang.

Apalagi ia beroperasi diatas lahan negara, yang itu dilarang keras untuk dimanfaatkan kebutuhan operasional.

Berita Rekomendasi

"Tidak punya izin, Sekdes menambang di atas lahan negara, saat ini statusnya sudah tersangka," beber mantan Kasat Reskrim Polresta Pasuruan itu.

Baca: Cewek Cantik Asal Tuban Ini Meng-KO Dua Preman di Surabaya, Ini yang Ia Lakukan

Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku saat ini tidak ditahan.

Polisi menilai masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli atas kasus tambang ilegal ini.

"Belum kita tahan, kita masih butuh pendapat ahli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa longsor yang merenggut nyawa seorang penambang itu terjadi di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (22/3/2018), siang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas