Menambang Pasir di Lahan Negara, Oknum Sekdes Jadi Tersangka
Polisi menilai masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli atas kasus tambang ilegal ini.
Editor: Eko Sutriyanto
![Menambang Pasir di Lahan Negara, Oknum Sekdes Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tambang-pasir-korban_20180326_160504.jpg)
Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Longsornya tambang pasir di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, beberapa hari lalu telah merenggut nyawa Suparman (30), warga setempat berbuntut.
Polisi telah menyelidiki keberadaan tambang pasir itu ternyata tidak berizin alias ilegal.
Polisi pun menetapkan seorang tersangka selaku pemilik tambang, yang tak lain adalah Sekdes Latsari yaitu Tarsono.
"Kita tetapkan Sekdes Latsari sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto, Senin (26/3/2018).
Menurut Iwan, dari hasil penyelidikan memang perangkat desa itu tidak memiliki dokumen izin operasional tambang.
Apalagi ia beroperasi diatas lahan negara, yang itu dilarang keras untuk dimanfaatkan kebutuhan operasional.
"Tidak punya izin, Sekdes menambang di atas lahan negara, saat ini statusnya sudah tersangka," beber mantan Kasat Reskrim Polresta Pasuruan itu.
Baca: Cewek Cantik Asal Tuban Ini Meng-KO Dua Preman di Surabaya, Ini yang Ia Lakukan
Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku saat ini tidak ditahan.
Polisi menilai masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli atas kasus tambang ilegal ini.
"Belum kita tahan, kita masih butuh pendapat ahli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa longsor yang merenggut nyawa seorang penambang itu terjadi di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (22/3/2018), siang.