Hendak Tabrak Polisi Dengan Sepeda Motor, Jambret di Bandar Lampung Ditembak
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya terlebih dahulu di Jalan Diponegoro, lalu korban melapor," kata Harto, Senin (2/4/2018).
Editor: Adi Suhendi
Hasil pemeriksaan, tersangka Zamzani merupakan residivis kasus penjambretan yang sempat dihukum 18 bulan di Lapas Way Huwi.
Pada akhir 2017 lalu, Zamzani pun baru keluar penjara.
Berdasarkan catatan polisi, setidaknya Zamzani telah 10 kali beraksi selama dua bulan terakhir di wilayah Bandar Lampung.
"Untuk korbannya sendiri itu perempuan dengan modus membuntuti korban dengan jam operasi sekitar pukul 7-8 malam," ungkap Harto.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor untuk aksi kejahatan dan satu unit smartphone.
"Hasil menjambret dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku akan ditindak tegas dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.
Penulis: hanif mustafa
Berita ini sudah dimuat di Tribun Lampung dengan judul: Berusaha Melawan dan Tabrak Polisi, Residivis Jambret Dapat Balasan Tak Terduga