Anggota DPD RI Dorong Penyelamatan Hotel Tugu Sebagai Cagar Budaya
Berstatus sebagai cagar budaya, bangunan Hotel Tugu, yang berlokasi tepat di sebelah timur Stasiun Tugu, Yogyakarta, kini terbengkalai.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Berstatus sebagai cagar budaya, bangunan Hotel Tugu, yang berlokasi tepat di sebelah timur Stasiun Tugu, Yogyakarta, kini terbengkalai.
Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dinilai harus melakukan langkah penyelamatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) DIY, Afnan Hadikusumo.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melindungi bangunan sarat sejarah tersebut.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah dengan membeli dan mengambil alihnya.
"Sebenarnya bisa kok, dibeli sama pemerintah, kalau mau, itu bisa. Pemerintah harus lindungi cagar budaya, dengan membangun kembali dan merestrukturisasi gedung yang sudah ada," katanya, di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (5/4/2018).
Seandainya langkah pembelian lahan tidak bisa direalisasikan, Afnan menuturkan, Pemda DIY bisa menempuh cara lain, dengan memberi insentif kepada pemilik yang sah.
Dengan begitu, tambahnya, potensi kehilangan cagar budaya yang dikhawatirkan, bisa lebih diminimalisir.
"Supaya tidak kehilangan cagar budayanya, pemerintah bisa memberikan insentif kepada pemilik person. Bentuk insentifnya, salah satunya dengan pengurangan pajak, lalu bisa juga lewat bantuan dana," tuturnya.
Afnan yang sempat turut serta dalam pembahasan nasib Hotel Tugu kala masih duduk di kursi DPRD DIY beberapa tahun lalu, mendukung penuh upaya penyelamatan bangunan kuno yang kini sama sekali tidak terawat dan semakin dipenuhi semak belukar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, mengatakan, kepemilikan bangunan yang sempat disewa salah satu kampus swasta di Yogyakarta tersebut, sejauh ini masih belum jelas.
Karena itu, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembelian lahan.
Walau begitu, ia memastikan, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan penyelamatan.
Langkah pertama yang hendak ditempuh adalah menulusuri perihal kepemilikan bangunan. Setelah itu, barulah eksekutif bisa menentukan sikapnya.
"Kalau tidak salah, masih dalam pengelolaan Pak Probosutedjo kan. Nah, itu harus jelas dulu posisinya. Sekarang kita belum tahu informasi detailnya. Kalau sudah punya, baru kami ambil sikap," cetusnya. (TRIBUNJOGJA.COM)