Aliansi Muslimah Aceh Laporkan Sukmawati ke Polda, PAHAM Turunkan Tujuh Pengacaranya
Sejumlah wanita muslimah dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Muslimah Aceh resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah wanita muslimah dari berbagai organisasi/lembaga yang tergabung dalam Aliansi Muslimah Aceh resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Aceh, Kamis (5/4/2018).
Laporan itu terkait puisi yang dibacakan Sukmawati, yang dinilai melecehkan perempuan dan syariat Islam.
Saat melaporkan Sukmawati, Aliansi Muslimah Aceh menyerahkan kuasanya kepada pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia.
Lembaga yang ikut terlibat melaporkan Sukmawati adalah Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA), Kohati Badko HMI Aceh, BEM Unida, PII Wati Aceh, Komunitas Muslimah Bercadar (KMB), Srikandi Laskar Merah Putih, One Day One Juz (ODOJ) Aceh, Himmah Aceh, GPI Muslimah, KAMMI Aceh, dan POE Rumoh.
Untuk mengawal laporan itu PAHAM ikut menurunkan tujuh pengacaranya.
Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paham, Khairiyati SH, mengatakan, terdapat 11 lembaga/OKP/Komunitas yang meminta Paham menjadi tim advokat untuk melaporkan Sukmawati ke Polda Aceh.
Muslimah Aceh menilai puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan putri Proklamator dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week itu melecehkan agama Islam.
"Sebagai perempuan dan umat Islam, kami menilai ada beberapa bait puisi itu yang menistakan agama, digambarkan bahwa ibunya Indonesia itu berkonde, padahal kan ada juga ibunya Indonesia seperti Cut Nyak Dien, Keumala Hayati yang tidak berkonde, jadi itu tidak mewakili semua Indonesia," ujar Khairiyati.
Ia menambahkan, ketika dalam puisinya Sukmawati menyinggung syariat Islam, tentu ia sedang berbicara tentang Aceh yang melaksanakan syariat Islam secara legal.
Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter
Jadi perempuan Aceh merasa sangat tersinggung dengan puisi itu, sehingga mereka bergerak melaporkannya supaya dapat dihukum.
Khairiyati juga menyesalkan karena dalam puisi tersebut, syariat Islam, cadar, dan azan dipermasalahkan.
Menurutnya, sangat tidak layak membandingkan cadar dengan konde, serta suara azan dengan kidung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.