Keberangkatan TKW Asal Manggarai Timur ke Jakarta Digagalkan Polisi, Ini Sebabnya
Kelima orang itu mulai Jumat (6/4/2018) berada di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo yang ditangani Suster Maria Yosephina Pahlawati
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Servatinus Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Tiga orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang digagalkan oleh kepolisian saat hendak berangkat ke Jakarta, dipulangkan ke kampung halamannya di Manggarai Timur setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Selain tiga orang gadis, dua orang pendamping yang berasal dari perusahaan perekrutnya, yakni PT Mutiara Timur Mitra Perkasa (MTMP) juga dimintai keterangan oleh polisi dan dipulangkan.
Tiga gadis itu, yakni Yuliana Limas (18), Servian Odjin (26) dan Jamiana Nurti (26). Sedangkan dua pendamping, yaitu Maria Goreti Mbela dan Rensiana Sadung.
Kelima orang itu mulai Jumat (6/4/2018) berada di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo yang ditangani Suster Maria Yosephina Pahlawati.
Selanjutnya mereka kembali ke kampung halamannya hari Sabtu (7/4/2018) tetapi sebelumnya harus menghadap Polres Manggarai di Ruteng.
Baca: Dialog Megawati dan Presiden Jokowi Tentang Nusa Tenggara Timur
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono, SIK, kepada Pos- Kupang.Com, membenarkan batalnya tiga tenaga kerja itu ke Jakarta.
"Benar, kami batalkan karena masalah ini harus didalami di daerah asalnya sehingga kami koordinasi dengan Kapolres Manggarai untuk diserahkan ke sana, karena lokusnya di Manggarai Timur," katanya.