PT MSAM Akui Sudah Berikan Tali Asih ke Pesantren Darul Ma'rifat di Desa Salino
Humas PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) Prasetya Adi, Selasa (10/4/2018) menegaskan, pihaknya sudah membayar tali asih ke pihak pesantren.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Kabar penggusuran lahan pesantren Darul Ma'rifat di Desa Salino, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyebut sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa melakukan ganti rugi terbantahkan.
Humas PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) Prasetya Adi, Selasa (10/4/2018) menegaskan, pihaknya (PT MSAM) sudah membayar tali asih ke pihak pesantren.
Menurut Prasetya, pembayaran tali asih dilakukan pada 28 Agustus 2017 lalu sebagai pengganti lahan tersebut sebesar Rp 100.500.000 kepada yang menerima dikuasakan kepada Zakaria, selaku Kepala Desa Salino yang menjabat pada periode itu.
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Dengan surat kesepakan bersama yang ditandatangani Kades Zakaria dengan manajemen PT MSAM.
"Ada surat kuasa juga dari Yayasan Pondok Pesantren tersebut yaitu Yayasan Asmaul Badriin," jelas Prasetya.
Ditambahkan Prasetya, pemberian kuasa oleh Muhammad Saifuddin selaku pembina Yayasan Pondok Pesantren Asmail Badriin kepada Muhammad Junaidi untuk masalah administrasi lahan dan sebagainya kepada PT MSAM.
Baca: Wasekjen PPP Tak Kaget Fadli Zon Sebut Indonesia Kacau Jika Tidak Ganti Presiden
"Sehingga pada tanggal tersebut PT MSAM sudah melakukan pembayaran ganti rugi. Jadi pada intinya apa yang diributkan di media yang tercetak kita sudah menjawab. Itu sudah melalui proses semua," tegas Prasetya.
Pembayaran selain diwakili kepala desa, dan ada bukti-bukti ditandatangani kepala desa pada 28 Agustus 2017 lalu. (Banjarmasin Post/Helriansyah)