Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Australia Ucapkan Terima Kasih Majelis Hakim Memvonisnya 15 Bulan Rehabilitasi

Warga Negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika ini divonis rehabilitasi selama 15 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Australia Ucapkan Terima Kasih Majelis Hakim Memvonisnya 15 Bulan Rehabilitasi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, Robert Issac Warga Negara Australia menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri,Denpasar, Bali, Rabu (11/4/2018). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Robert Isaac Emmanuel (35) semringah, ia terhindar dari vonis pidana penjara.

Warga Negara (WN) Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika ini divonis rehabilitasi selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).

Ia pun langsung ucapkan terima kasih.

Menanggapi vonis majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja itu, Isaac bersyukur dan berterima kasih.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas semua ini. Ini (vonis) cukup adil, karena saya mendapat rehab. Dengan putusan ini saya berharap bisa sembuh dari ketergantungan obat-obatan. Saya tidak akan banding," ujar Isaac usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/4/2018).

Baca: Prabowo Siap Tanding Ulang Lawan Jokowi, PKS Siapkan Kader, PAN Masih Pikir-pikir

Menangapi vonis majelis hakim di persidangan, tim penasihat hukum Isaac yaitu Edward Pangkahila dkk menyatakan pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus menyatakan hal senada.

"Atas putusan Yang Mulia Majelis hakim, setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ucap Edward Pangkahila.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Isaac telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Isaac dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Zumi Zola Minta Dibawakan Alquran dan Buku Sejarah, Hari Ini Bakal Dijenguk Istri

Serta tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana satu tahun dan tiga bulan, perintah menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Anargia Sanur. Dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas