Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sekawan Ini Pasrah Lihat Sabu-sabu Dibikin Jus

Narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 82 gram yang merupakan barang bukti milik Heru dan Adam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Sekawan Ini Pasrah Lihat Sabu-sabu Dibikin Jus
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Heru (30) dan Adam (22), dua sekawan, ekspresinya hanya tertunduk lesu dengan raut muka yang pasrah, ketika menyaksikan narkoba jenis sabu-sabu diblender dijadikan jus.

Kedua tersangka kasus narkoba ini sengaja dihadirkan dalam giat pemusnahan narkoba di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kamis (19/4/2018).

Narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 82 gram yang merupakan barang bukti milik Heru dan Adam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Lalu dicampur deterjen untuk menetralisir kandungan ampetamine dan Metamphetamin yang menjadi zat utama sabu.

Tersangka Heru dan Adam ditangkap petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, di kawasan Jalan Kapetn Abdullah Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (22/2/2018) malam.

Baca: Kelar Rehabilitasi 2012, Jennifer Dunn Masih Konsumsi Sabu-sabu

Berita Rekomendasi

Keduanya diciduk petugas yang melakukan penyamaran untuk membeli narkoba. Keduanya tak berkutik, dikarenakan wanita yang memesan narkoba adalah polwan yang sedang menyamar.

"Kami ini cuma disuruh antar barang yang disuruh Jun (DPO). Kami baru sekali inilah antar barang yang nantinya akan diupah. Tapi yang ambil barang adalah polisi cewek yang menyamar," ujar Heru dan Adam yang mengaku kesehariannya mencari ikan di Sungai Musi.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel  mengatakan, narkoba yang dimusnahkan yang 82 gram narkoba jenis sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua sebenarnya 89,63 gram. Disisakan untuk pemeriksaan labfor 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5 gram.

"Pemusnahan ini dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dikirim ke kejaksaan," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas