Pembajak Truk Trailer Kepergok Oper Barang Curian Senilai Rp 100 Juta
Sekawanan pembajak truk trailer yang memuat barang impor ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sekawanan pembajak truk trailer yang memuat barang impor ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kawanan yang beranggotakan enam pria itu terbukti mengoper barang impor yang dicuri dari truk trailer ke bak terbuka mobil jenis pikap L300.
Enam pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) yang diringkus kepolisian adalah Mahmudin (34), Anjar Pribadi (29), Ismail (43), Khusnul (32), Prasetyo (38), dan Ahmad Ridoi (30).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan beragam barang impor yang dijarah enam pria itu ternyata akan dibawa ke penadah.
Tinton mengungkapan, penyergapan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (19/4/2018) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih
"Tadi kami lakukan penyergapan di Pergudangan Margomulyo Indah 14A, Asemrowo, Surabaya, sebelumnya kami menyelidiki dan memantau sekitar sepekan di dekat TKP," ungkap Tinton, Kamis (19/4/2018).
Ia menambahkan, kawanan pembajak itu memang ahli di bidangnya.
"Komplotan ini memang memiliki keahlian pencurian dengan pemberatan, termasuk sejumlah barang impor, selama ini kami memang memburu mereka," sambungnya.
Keenam pelaku yang diringkus ternyata berasal dari Surabaya.
"Sebenarnya masih ada seorang pelaku lagi, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedang kami buru," kata dia.
Baca: Bayinya Dirawat akibat Meningitis, Nurul dan Lenny Bingung Cari Uang Rp 250 Juta
Barang bukti berupa surat jalan, segel kontainer, sebuah truk trailer kontainer 20 feet, sampai sebuah mobil bak terbuka tipe L300 bermuatan 17 lembar stainless steel coil hasil curian telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Barang yang dicuri enam pelaku ini mencapai sekitar Rp 100 juta," tandas Tinton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.