Divonis 4 Tahun Penjara, Pengepul Uang Gratifikasi Mantan Bupati Batubara Menghapus Air Mata Istri
Sujendi Tarsono alias Ayen, pengepul uang gratifikasi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, menghapus air mata istrinya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Medan, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Sujendi Tarsono alias Ayen, pengepul uang gratifikasi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Mendengar putusan itu, istri Ayen Juli langsung meneteskan air mata.
Berulangkali, seorang perempuan muda yang duduk di sebelah Juli menenangkan, sembari menyodorkan air mineral.
Tidak lama kemudian, ia meminta tisu kepada wanita yang duduk di sisi kananya. Tapi, perempuan berkulit sawo matang itu enggak punya tisu.
Usai mendengar putusan itu, Ayen sempat berdiskusi dengan panasehat hukum dan langsung menemui Juli.
Ia mengelus kepala istrinya dan menyeka air mata di kedua pipi. Selanjutnya, ia memeluk istrinya dan duduk sembari berbincang singkat.
Tidak lama kemudian, Ayen keluar ruang persidangan menuju kursi ruang tamu di area depan Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut, istri Ayen terlihat sibuk memegang ponsel sedangkan Ayen pergi bersama beberapa pemuda.
Berselang hampir 30 menit, Ayen kembali menemui istrinya di ruang tunggu tamu, sembari berbincang dengan penasehat hukum.
Perbincangan terhenti ketika kurir pengantar makanan tiba di ruang tamu. Juli menerima satu kotak Pizza hut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Ayen terbukti secara sah bersalah mengumpul uang suap sebesar Rp 8,355 miliar dari sejumlah kontraktor.
Ia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sujendi Tarsono telah terbukti secara saha dan menyakinkan mengumpulkan uang suap untuk terdawak OK Arya Zulkarnain."
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, (Kamis/4/2018).
Dalam sidang kasus suap ini banyak orang yang menyesalkan loudspeaker di ruang Cakra-1 Pengadilan Tipikor Medan tidak menyala.
Karena itu, hanya segelintiran orang yang mendengar suara hakim saat membacakan putusan. (tio/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.