Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nahkoda Kapal MV Ever Judger Jadi Tersangka Patahnya Pipa Minyak Pertamina

Polisi telah memberikan tembusan ke Imigrasi Kelas 1 A untuk pencekalan nahkoda berkewarganegaraan Tiongkok ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nahkoda Kapal MV Ever Judger Jadi Tersangka Patahnya Pipa Minyak Pertamina
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Kondisi terkini Kapal kargo batu bara Ever Judger Panama sehari pasca terbakar di Perairan Teluk Balikpapan, Minggu (1/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim M Fachri Ramadhani


TRIBUNNEWS.COM,BALIKPAPAN - ZD (50) nahkoda kapal kargo batu bara MV Ever Judger resmi ditetapkan penyidik Dirkrimsus Polda Kaltim, sebagai tersangka dugaan putusnya pipa bawah laut milik Pertamina, Kamis (26/4/2018).

Polisi telah memberikan tembusan ke Imigrasi Kelas 1 A untuk pencekalan nahkoda berkewarganegaraan Tiongkok ini.

"Dengan resmi ditetapkan tersangka kami berikan tembusan ke imigrasi kelas 1 A Balikapapan untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, saat memimpin rilis penetapan tersangka putusnya pipa bawah laut Pertamina, di ruang rapat utama (Rupatama) Polda Kaltim, Kamis (26/4/2018) sore.

Sejak awal penyidikan, selain berkoordinasi dengan keimigrasian, pihaknya juga telah meminta bantuan pada divisi hubungan internasional (hubinter) mabes Polri, guna keperluan koordinasi dengan kedutaan besar Tiongkok di Jakarta.

Ini berkait dengan pemeriksaan nahkoda dan 20 anak buah kapal MV Ever Judger, yang kesemuanya berkewarganegaraan Tiongkok ini.

Baca: Mesin Kapal Suzuki Ikut Mejeng di Arena IIMS 2018

"Untuk pemeriksaan saksi dan komunikasi ke kedutaan Tiongkok, kami sudah komunikasi dengan kedutaan besar Tiongkok (untuk Indonesia) di Jakarta,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu dekat, polisi kembali meminta keterangan ZD terkait kasus ini.

Yustan menyebut, selama pemeriksaan sebelumnya, penyidik sedikit mengalami kendala penerjemah, mengingat, walaupun bisa berbahasa Inggris, namun, tersangka tetap meminta ada penerjemah berbahasa Mandarin.

"Karena yang bersangkutan mau penerjemah bahasa Mandarin, kami juga siapakan. Kami siapkan saksi dan syarat lain yang harus dilengkapi,"ujarnya.

Penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi, diantaranya masyarakat yang melihat adanya tumpahan minyak, saat kejadian, sekitar pukul 03.00 Wita, 5 orang keluarga korban, seorang dari Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, empat orang dari Pelindo IV, 23 orang dari Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara.

Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor), polisi sudah meminta sejumlah keterangan ahli, diantaranya dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Juga  memeriksa sejumlah barang bukti, diantaranya, MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar teluk Balikpapan.

Menurut Yustan, saat dilakukan olah TKP beberapa waktu lalu, tim labfor telah mengambil dan memeriksa materil yang menempel di pipa, diantaranya beton, kawat yang dicocokkan dengan material yang ada di jangkar sebelah kiri MV Ever Judger, yang diduga menyentuh dan menarik pipa sejauh 120 meter dari posisi awal.

"Hasil penyidikan yang kami lakukan, maka kami lakukan gelar perkara, kami menentukan tersangka berinisial ZD, salah satu nahkoda MV Ever Judger,"ujar Yustan pengumuman tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (26/4/2018) sore.

"Menurut keterangan saksi pemeriksa, memang terdapat kesesuaian dan jadi petunjuk dan alat bukti yang kami pakai untuk menetapkan ZD (sebagai tersangka),"sambungnya.

Di kasus ini, polisi mengenakan pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas