Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumiyati Ogah Ambil Uang Ganti Terdampak Tol Semarang-Batang Meski Rumahnya Sudah Dieksekusi

Ratusan warga dari delapan desa di Kendal yang rumahnya terdampak proyek jalan tol Semarang-Batang berdemo di halaman Kantor DPRD Kendal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sumiyati Ogah Ambil Uang Ganti Terdampak Tol Semarang-Batang Meski Rumahnya Sudah Dieksekusi
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Melihat ratusan warganya menginap di parkiran kantor DPRD Kendal pada Jumat (27/4/2018), Bupati Kendal, Mirna Annisa pun berjalan kaki dari rumah dinasnya ke kantor DPRD Kendal untuk menjenguk para warganya. TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO 

Sebab, rumahnya sudah digusur menggunakan alat berat, sementara ia juga tidak mau mengambil uang ganti di PN Kendal.

"Saya belum mau menerima uang ganti. Sebab, tanah dan rumah saya dihargai murah," tuturnya.

Malu
Warga Kertosari, Brangsong itu menyatakan, rumahnya sudah dieksekusi satu minggu lalu.

Selama ini, ia bersama keluarganya tinggal di rumah saudara.

"Saya malu kalau tinggal di rumah saudara terus," ucapnya.

Warga lain, Somiatun mengatakan belum mau menerima uang ganti.

Sebab, uang ganti yang diberikan terlalu rendah dan tidak bisa dibelikan rumah yang luas dan besarnya sama.

Berita Rekomendasi

"Saya akan menginap di sini," ujar dia.

Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan

Seperti diketahui, jalan tol Semarang-Batang direncanakan sudah dapat dilalui saat musim mudik 2018 tiba.

Hal itu diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat meninjau proyek itu pertengahan April lalu.

Menurut dia, secara keseluruhan jalan tol Semarang-Batang pada musim mudik 2018 telah siap dilintasi dengan proses pengerjaanya sudah mencapai sekitar 75 persen.


"Saat dilintasi pemudik seluruh tol sudah dalam bentuk kongkrit, jalannya bukan lagi timbunan tanah, tetapi sudah dalam beton rigid seperti tol pada umumnya," urainya.

Sebelumnya, PPK Tol Semarang Batang, Tendi Herdianto sempat mengatakan, meski warga tidak setuju dengan harga tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan proyek jalan tol sepanjang 75 Km itu, pihaknya tetap melakukan eksekusi.

"Karena kami dikejar untuk segera fungsional saat lebaran, dan dasar hukum kami juga jelas mengenai eksekusi. Maka proses eksekusi dan uang ganti rugi kami titipkan di Pengadilan Negeri kendal," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas