Cerita Anggota Polsek Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 55 Kg dan Ekstasi 46.718 Butir
Dua jenis barang haram itu ditaksir memiliki nilai Rp 69 Miliar. Nilai ini ditaksir berdasarkan harga jual barang haram itu di Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran melalui Polsek Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 kilogram dan pil ekstasi 46.718 butir.
Dua jenis barang haram itu ditaksir memiliki nilai Rp 69 Miliar. Nilai ini ditaksir berdasarkan harga jual barang haram itu di Indonesia.
"Jika diuangkan, sabu sabu satu kilogram ditaksir senilai Rp 1 Miliar, ditotalkan jadi sekitar Rp 55 Miliar, sementara untuk pil ekstasi satu butirnya dihargai Rp 300 ribu, sehingga total sekitar Rp 14 Miliar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) saat pers rilis di Mapolda Riau.
Baca: Hula-hula Palsu di Acara Pernikahan, Diduga Mau Mencopet
Sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia tersebut dibungkus dalam kemasan cokelat bertulisan china, berwarna hijau.
Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang barang buktinya dibungkus dalam kemasan teh china.
Pengungkapan sabu sabu seberat 55 Kilogram dan lebih dari 46 ribu butir pil ekstasi oleh Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis diawali dari laporan masyarakat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Racmanto memaparkan masyarakat melaporkan adanya penyelundupan melalui kapal roro Bengkalis, yang selanjutnya ditindaklanjuti kepolisian.
Dua orang tersangka J dan tersangka DP.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.800 butir.
Kepolisian selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya.
Dari rumah AS, tidak ditemukan barang bukti, tetapi AS mengaku menyimpan barang di rumah RO.
Di sini ditemukan barang bukti sabu seberat 30 kilogram dan 25.918 butir.