Pabrik di Cimahi Ditutup Polda Jabar Gara-gara Ketahuan Buang Limbah ke Sungai
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menutup pabrik PT CM 2000 yang berlokasi di Jalan Cibaligo, Blok Mancong
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menutup pabrik PT CM 2000 yang berlokasi di Jalan Cibaligo, Blok Mancong, RT 02/01, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Penutupan pabrik tersebut setelah Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup, di lingkungan pabrik tersebut, Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah melakukan pengecekan terhadap pabrik tersebut, anggota Ditreskrimsus menemukan pembuangan air limbah hasil produksi langsung yang dibuang ke media lingkungan atau ke aliran sungai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, mengatakan adanya pembuangan limbah secara langsung ke aliran sungai itu karena pabrik tersebut tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Sudah (Ditutup) dan sudah dipolice line," ujar Kombes Pol Samudi saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).
Selain itu, lanjut Samudi, tim Subdit 4 Ditreskrimsus pun telah melakukan pengecekan terhadap pabrik tersebut terkait dokumen perizinan Operasional.
Samudi mengatakan, PT CM 2000 tersebut bergerak dalam bidang Textile pencelupan atau pencucian kain yang berdiri pada tahun 2000, pemiliknya atas nama H Herdi.
"Bahwa pihak PT. CM 2000 belum dapat menunjukan dokumen perizinan, tidak memiliki IPAL, jadi air limbah sisa hasil produksi langsung dibuang ke media lingkungan," kata Samudi.
Atas hal itu, aliran sungai yang berdekatan dengan pabrik tersebut, tercemar dengan adanya dumping limbah fly ash atau bottom ash batubara.
Kemudian, tim subdit 4 Ditreskrimsus melakukan dokumentasi, pengambilan sampel dumping fly ash atau bottom ash batubara dan melakukan pemasangan police line sebagai pertanda bahwa pabrik tersebut telah ditutup.
Selain itu, kata Samudi, pihaknya membuat laporan tertulis kepada pimpinan terkait kegiatan tersebut dan akan memanggil saksi dari pihak perusahaan serta beroordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
Sementara, Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 21, Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengatakan, adanya pembuangan limbah pabrik tersebut menyebabakan aliran sungai yang asalnya bersih menjadi berwarna hitam pekat.
"Jelas aliran sungai jadi tercemar karena pabriknya tidak memiliki IPAL, sehingga harus ditutup Polda Jabar dan sudah dipolice line," katanya.
Dengan adanya pabrik-pabrik di Cimahi yang kerap membuang limbah pabrik tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak DLH Kota Cimahi.