Polda Maluku Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Rp 1 Miliar kepada Peserta Seleksi Penerimaan Bintara
"Tersangka yang berhasil diamankan yakni Fargie J. Mandagi, berusia 44 tahun, pengangguran," ujar Kapolda Maluku
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Maluku berhasil meringkus pelaku penipuan terhadap peserta seleksi penerimaan Bintara Polri.
Penipuan ini membuat dua orang korban penipuan mengalami kerugian yang tak sedikit. Bila ditotal, keduanya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Baca: Buka Pameran Migas, Jokowi : Ini Industri dengan Nama-Nama Besar, Bikin Gemetar Politisi
"Tersangka yang berhasil diamankan yakni Fargie J. Mandagi, berusia 44 tahun, pengangguran," ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Andap Budi Revianto, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Andap mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (29/4), sekira pukul 20.15 WITA di Dusun Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Ia juga menyatakan dua orang korban semuanya adalah perempuan.
Seorang perempuan dari Desa Waiheru, Kecamatan Baguala rugi hingga Rp 650 juta akibat penipuan ini.
Sementara seorang perempuan lain dari Desa Piru, Kabupaten Seram bagian barat Maluku, mengalami kerugian Rp 350 juta.
"Ke depan, diharapkan tidak boleh terjadi lagi penipuan seperti ini lagi. Janganlah percaya pihak manapun juga, karena masuk Polisi gratis tanpa biaya apapun," kata dia.
Baca: Dinilai Berbau Politis, Dede Yusuf Imbau Buruh Tidak Robek Kertas Buruh Kasar Aseng di Ruang DPR
Adapun, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni buku tabungan BRI dan kartu ATM atas nama Fargie J Mandagi.
Kemudian, dua buah handphone berikut dua SIM card Telkomsel, serta surat atau dokumen berupa fotokopi ijazah, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, pas foto dan kertas catatan nomor rekening.