Abdus Sempat Tersenyum dan Tertawa Saat Peragakan Cara Membunuh Mantan Pacar Cantiknya
Mimik wajah pelaku saat rekontruksi itu tampak tidak ada rasa menyesal, bahkan masih sempat-sempatnya tersenyum dan terkekeh.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Suasana di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru tampak ramai, warga turut menyaksikan rekontruksi pembunuhan terapis cantik, Jumat (4/5/2018).
Suasana dijaga aparat bersenjata, bahkan lalulintas pun diamankan polantas.
Jalan Nuri tampak ditutup sebagian agar tertib dari lalu-lalang kendaraan.
Baca: Kronologi Polisi Pukul Ibu-ibu Hingga Pingsan
Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh
Abdus Salim tampak hadir dia peragakan banyak adegan.
Dari mulai sampai lokasi, menelpon korban sampai adegan menusuk korban.
Pada rekonstruksi itu tampak jelas jika Abdus salim menusuk beberapa kali korban.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan beberapa waktu lalu bahwa pembunuhan ini mutlak direncanakan oleh pelaku.
Mimik wajah pelaku saat rekontruksi itu tampak tidak ada rasa menyesal, bahkan masih sempat-sempatnya tersenyum dan terkekeh.
Salim, tersangka pembunuh cewek cantik di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang beberapa waktu bikin geger, hingga kini masih jadi buah bibir.
Kejadian saat itu Selasa (17/4/2018) sore, terapis cantik Salon Hafabi Mulin Nikmah (21) bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di tubuh.
Pelaku tak lain mantan pacar korban.
Sukses, hanya butuh waktu tak sampai sejam saat itu anggota gabungan dari Polres Banjarbaru, Polsek kota Banjarbaru dan Polres Banjar bekuk tersangka Abdul Salim (21) di Kompleks Permata Bincau Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Motif karena cemburu, niat membunuh sudah muncul satu hari sebelum kejadian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 sub 338 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 20 tahun.
"Untuk rekontruksi ini, ada 26 adegan. Digelar di lokasi langsung agar jelas tiap adegannya. Pelaku menusuk korban sebanyak enam kali," ucap Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru kota Iptu Yuli Tetro. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Rekontruksi Pembunuhan Terapis Cantik, Pelaku Malah Tersenyum Seakan Tak Menyesal,