Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50), pimpinan PT Azizi Tour Perwakilan Aceh Barat dalam perkara dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah, Kamis (3/5/2018).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang penutup kemarin dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin Said Hasan SH dengan hakim anggota M Taher SH dan Al-Qudri SH.
Sedangkan JPU dihadiri Dedek Sumarta Suir SH. Terdakwa Cut Mega Putri didampingi Penasihat Hukum (PH) Rasmita Sembiring SH.
Sidang itu turut disaksikan puluhan calon jemaah umrah di bawah kawalan ketat aparat kepolisian setempat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan telah merugikan calon jemaah umrah dan meresahkan masyarakat.
Baca: Mulai Dini Hari Besok Pelabuhan Padangbai Ditutup Selama 7,5 Jam
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengikuti persidangan dengan baik.
Terdakwa divonis dengan Pasal 178 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya.
Hakim menyatakan terdakwa Hj Cut Mega Putri terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama.
"Menjatuhui pidana tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa penahanan," ujar hakim ketua.
Setelah persidangan keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan sempat menagis.
Selain itu sejumlah korban atau calon jemaah umrah yang hadir di persidangan berharap uang yang pernah disetor kepada pihak Azizi dapat dikembalikan.
Terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.