Kasek SMPN 54 Surabaya Curangi UNBK, Tidak Disangka Ternyata Ini Motifnya
Begitu ditetapkan tersangka, kata Sudamiran, penyidik melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah SMPN 54 hingga 20 hari ke depan
Editor: Eko Sutriyanto
TRBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penyidik sudah menemukan alat bukti kuat guna menetapkan Keny sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara.
“Setelah gelar perkara, kami putuskan sebagai tersangka (Kepala Sekolah SMPN 54). Ada dua alat bukti yang kuat,” sebut Sudamiran, Rabu (9/5/2018).
Begitu ditetapkan tersangka, kata Sudamiran, penyidik melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah SMPN 54 hingga 20 hari ke depan.
Peran tersangka diduga yang menyuruh dua karyawan di sekolah, yakni IM sebagai teknisi komputer dan TG sebagai staf administrasi di SMPN 54.
IM dan TG yang lebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka disuruh supaya membobol soal UNBK.
Menurut Sudamiran, motifnya Kepala Sekolah SMPN 54 ini melakukan kecurangan ini lantaran sebagai ucapan terima kasih kepada seseorang yang diduga sebagai Komite Sekolah setempat.
Baca: Manfaatkan Libur Golden Week di Jepang, Sekolah Komputer Dirampok 6 Unit Server Uang 80.000 Yen
Lantaran oknum Komite Sekolah sudah banyak membantu sekolah. Tersangka Keny diduga ingin membantu anak dari oknum Komite Sekolah ini supaya lancar ujian dan nilainya baik.
"Penyelidikan awal, lembaga bimbingan belajar (LBB) yang digunakan mengerjakan soal hasil pembobolan, itu diduga milik Kepala Sekolah (Keny). Dilakukan secara sistematik, tujuannya membantu putra dari seseorang yang diduga komite sekolah," terang Sudamiran.
Sudamiran menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan tidak hanya terhenti di Kepala Sekolah SMPN 54 yang sudah tersangka. Penyidik juga akan memanggil Komite Sekolah guna diminta keterangan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan CPU komputer, hanphone (HP), kabel LAN dan brang bukti elektronik yang sedang dilakukan uji di laboratorium foresnsik.
Kepala Sekolah dikenai UU ITE jo Pasal 55 KUHP, lantaran menyuruh kepada karyawannya melakukan tidnak pidana dengan mencuri soal UNBK.
Selanjutnya, jawaban soal yang sudah dikerjakan LBB, dibagikan ke beberapa siswa SMPN 54.