Seorang Pria Nekat Curi Uang Di Kotak Infak Masjid Akibat Kecanduan Bermain Game Di Warnet
Dr (37) nekat mencuri kotak infak di mesjid Babu Salam, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dr (37) nekat mencuri kotak infak di mesjid Babu Salam, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Alasannya mencuri kotak infak karena tidak punya uang untuk bermain game online di warnet.
Di depan pewarta, Selasa (29/5/2018) Dr mengatakan dirinya nekat melakukan pencurian kotak infak di mesjid karena sudah tidak bekerja dan sudah kecanduan main warnet.
"Biasanya saya main game di warnet Pendawa Batuaji," katanya.
Baca: Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Tobingah Ditemukan Warga Jatuh Ke Sumur Sedalam 25 Meter
Dr mengaku sudah melakukan pencurian kontak infak itu sebanyak tiga kali.
"Pertama di daerah Putri hijau, setelah itu di Sagulung Kota, ini yang ketiga kalinya, langsung ketangkap,"kata Dr.
Dua kali pencurian yang dilakukannya, Dr mengaku tidak banyak uang yang didapatkannya.
"Kalau yang di Putri Tujuh uang yang saya dapatkan hanya Rp 52 ribu, kalau di Sagulung Kota hanya Rp 30 ribu,ini yang terakhir belum dapat uangnya sudah ditangkap warga," kata Dr.
Sembari duduk di Polsek Sagulung dengan wajah masih bengkak dan lebam, Dr mengakui dirinya melakukan pencurian karena tidak memiliki uang.
Baca: Jeda Waktu 4 Jam Jadi Fokus Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Wanita Tua Di Kebayoran Lama
"Sudah lama tidak bekerja, di Batam tinggal sama ayah tiri, uang tidak ada jadi mau gimana lagi,"kata Dr.
Dia mengakui selama ini kerjanya hanya nongkrong di Warnet.
"Kerjaan tidak ada, jadi di warnet sajalah, kan bisa main sampai pagi," kata Dr.
Dr mengaku menyesal, namun tidak tahu mau berbuat apa.
"Ya dijalanin ajalah," kata Dr.
Sementara mengenai kasus tersebut Kapolsek Sagulung AKP Yuda Surya melalui kanit reskrim Polsek Sagulung Ipda Walter Nainggolan, mengatakan pelaku diamanakan warga karena tertangkap tangan saat membuka kotak infak mesjid di Sei Lekop.
"Dari keterangan sementara pelaku melakukan aksi pencurian tiga kali, dua kali di antaranya lolos," kata Walter.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Ian Pertanian
Berita ini sudah dimuat di Tribunbatam.com dengan judul: Kecanduan Warnet Tapi Tak Ada Uang, Pria di Sagulung Ini Nekat Curi Kotak Infak di Masjid