Kisah Cinta Rosalia Dengan Pendeta Henderson dan Keponakannya Hingga Terjadi Pembunuhan
Apakah Lia diperkosa? Kecurigaan ini muncul karena temuan cairan sperma yang ada di tubuh korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Keluarga tak habis pikir mengapa pendeta Henderson Sembiring begitu tega membunuh anak angkatnya sendiri, Rosalia Cici Maretini Siahaan.
Lia, sapaan Rosalia Siahaan, dibunuh di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) Limau Manis, Deliserdang, Kamis (31/5/2018).
Apakah Lia diperkosa? Kecurigaan ini muncul karena temuan cairan sperma yang ada di tubuh korban.
Selain itu, keduanya diduga menjalin hubungan terlarang.
Bahkan kini kembali beredar kabar kalau korban tengah hamil 3 bulan saat tewas dibunuh.
Namun, Rosalia juga telah memiliki kekasih dan berencana menikah tahun ini.
Lantas bagaimana polisi menguak misteri yang tertinggal di kasus pembunuhan sadis ini? Untuk menguak hal tersebut, polisi bakal mengautopsi tubuh korban.
DNA Bisa Didapat dari sperma dan Air Liur
DNA atau yg biasa disebut Asam deoksiribonukleat, yang merupakan singkatan Dari deoxyribonucleic acid, merupakan sejenis biomolekul yang menyimpan dan menyandi instruksi-instruksi genetika setiap organism dan mahluk hidup
Menurut wikipedia DNA berfungsi utama menyimpan informasi biologis setiap makhluk hidup. Rantai punggung DNA resisten terhadap pembelahan kimia, dan kedua-dua unting dalam struktur unting ganda DNA menyimpan informasi biologis yang sama.
Semua informasi biologis manusia akan direplikasi ketika dua unting DNA dipisahkan. Sebagian besar DNA (lebih dari 98% pada manusia) bersifat non-kode, dan akibatnya semua mahluk hidup didunia ini dipastikan tidak ada yang memiliki DNA yang sama karena setiap manusia pasti memiliki DNA yang berbeda.
Dan hal ini tentunya bisa dijadikan alat bukti forensic ilmiah untuk menjadi trigger dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dimana TKP-nya sangat minim alat bukti seperti saksi yang menyaksikan dan lain-lain.
Di sinilah peranan ilmu pengetahuan yang bisa digunakan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tanpa melakukan penyiksaan dan kekerasan fisik kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan dalam bentuk pengakuan dari seorang tersangka.
Pemberkasan kasus juga dibutuhkan untuk materi dakwaan hingga ke persidangan.