4 Fakta Hubungan Sedarah di Batanghari yang Buang Bayinya, Sang Ibu Turut Bantu Gugurkan Kandungan
Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).
Dilansir Tribunnews.com dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.
Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.
BACA: Usai Perkosa dan Bunuh Anak Bosnya yang Berusia 4 Tahun, Pekerja Toko Ini Kembali Bekerja
"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.
Simak selengkapnya di sini!
1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali
Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.
Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.
Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.
Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibyang ke kebun sawit milik keluarga,
Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Diketahui janin itu membusuk dan juga bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.