Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Napi LP Klas IIB Blitar Langsung Bebas Lebaran Nanti

Sebanyak 246 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Blitar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Napi LP Klas IIB Blitar Langsung Bebas Lebaran Nanti
Tribunjatim.com/Irwan Syairwan
Ilustrasi pemberian remisi napi. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sebanyak 246 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Blitar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.

Dari total itu, sebanyak enam narapidana mendapat remisi khusus langsung bebas.

"Ada enam napi yang dapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. Enam napi yang mendapat remisi khusus ini langsung bebas. Sedangkan 240 napi lainnya hanya mendapat pengurangan masa hukuman," kata Kepala Sub Seksi Registrasi LP Klas IIB Blitar, Disri Wulan Agustomo, Senin (11/6/2018).

Disri mengatakan napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri paling banyak napi kasus pidana umum sebanyak 238 orang dan napi pidana khusus hanya delapan orang.

Baca: Orang Jepang yang Mengaku Raja Belut di Indonesia Ternyata Hanya Pemberi Makan Belut

Sedangkan narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi. Ada empat narapidana kasus korupsi di LP Kelas II Blitar.

Menurutnya, sesuai aturan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi justice collaborator.

Narapidana ini mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting terkait suatu kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca: Jokowi Tiba-tiba Naik Bus di Terminal Baranangsiang Bogor yang Ditumpangi Pemudik dan Menyapa Mereka

Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Narapidana yang berhak mendapatkan remisi di antaranya yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di LP.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, narapidana akan diusulkan mendapat remisi. Saat ini, jumlah narapidana di LP Klas IIB Blitar sebanyak 340 orang dan jumlah tahanan ada 139 orang," kata Disri.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas