Judi Online di Aceh Dilakukan Secara Terang-Terangan
Pelaku utama judi online ini adalah penjual ID untuk bermain judi online tersebut, yang merupakan oknum warga keturunan di Langsa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Bisnis judi online ini dilakukan secara terang-terangan di hampir semua warung internet (warnet) di Kota Langsa, yang pelakunya mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, remaja, bahkan orang tua.
Mereka cukup bebas melakukannya karena tak ada tindakan pencegahan dan penindakan secara hukum.
Pelaku utama judi online ini adalah penjual ID untuk bermain judi online tersebut, yang merupakan oknum warga keturunan di Langsa.
Sistem kerjanya, pelaku utama menjual ID Spbo Bet dengan merekrut agen-agen warga lokal yang meneruskan penjualan ID Spbo Bet dan sejenis ini kepada pecandu judi online.
Bahkan sindikat penjualan ID judi online di Kota Langsa itu, kini sudah membuka cabang di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dan dilindungi sejumlah oknum aparat keamanan.
Menyikapi persoalkan maraknya judi online di wilayah ini, anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Polda Aceh yang menangani Cyber Crime (kejahatan dunia maya) untuk memberantas praktek judi online tersebut.
Baca: Terbelit Utang Judi Online, Seorang Cucu Nekat Habisi Nyawa Neneknya Sendiri
“Kejahatan judi online ini menggunakan fasilitas cyber, sehingga harus ditangani kepolisian yang punya bidang khusus penanganan cyber crime (tindak pidana dunia maya),” ujar Asrizal, Selasa (17/6).
Menurut anggota DPRA asal Aceh Tamiang itu, praktek kejahatan judi online ini tidak bisa dibiarkan, karena membuat generasi muda menjadi kecanduan, sehingga secara jangka panjang akan merusak akal dan pikiran mereka.
“Berapa hari lalu, ada dua ibu-ibu yang memberitahukan jika suaminya dan anaknya tidak pulang-pulang ke rumah. Saat dicek, mereka sedang asyik bermain judi online di warnet,” sebutnya.
Menurut Asrizal, untuk meminimalisir judi online ini dibutuhkan pengawasan terkait operasional warnet. Hal ini menjadi tanggung jawab Pemko Langsa yang berwenang dalam hal izin operasional warnet.
Sedangkan untuk penjualan ID judi seperti Spbo Bet, hal ini menjadi wewenang polisi karena menyangkut perjudian yang dilarang dalam undang-undang.
Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Syariat (DSI) Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, dan menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas maraknya judi online ini.
Penjelasan yang didapat, Kepala DSI Kota Langsa mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres setempat terkait judi online ini. Namun pihak kepolisian setempat dan DSI tidak bisa berbuat banyak, kurang instansi ini tidak memiliki alat yang dapat membuktikan praktik judi online ini.
“Atas kendala tak adanya alat yang bisa membuktikan penjualan ID judi online ini, saya berharap Polda Aceh bidang Cyber Crime turun ke Langsa, menindak tegas oknum pelaku yang yang menjual ID untuk judi online Spbo Bet dan sejenisnya ini di Kota Langsa,” harapnya.(zb)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.