Bacaleg di Jawa Tengah Ramai-ramai Datangi Pengadilan, Ini yang Mereka Cari
Sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi, beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi, beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Jumat (29/6/2018).
Para Bacaleg tersebut, mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka, lantaran mereka akan mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat.
Namun, untuk menyikapi persyaratan pengajuan surat tersebut, para pemohon juga diminta untuk tidak perlu khawatir, karena pengadilan tidak akan memungut uang atau biaya pengurusan tersebut. Hanya saja, penerbitan surat itu, para pemohon tetap harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Salah satu diungkapkan oleh Bacaleg dari Partai Berkarya, Sari Mulyani, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari PN Semarang.
Selain itu, ia juga mengaku tidak dipungut biaya sepeser pun dari pihak pengadilan. Menurutnya pelayanan di pengadilan ini sangat baik.
"Saya bikin dua surat, di pengadilan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, maka permohonan dan pernyataan saya untuk dua surat ini, sedangkan lain-lain syaratnya sama saja," jelas Sari, yang berencana maju sebagai caleg DPRD Kota Semarang itu.
Kasubag Umum dan Keuangan PN Semarang, Sutedjo, dalam satu hari pihaknya bisa menerima 50 lebih pengajuan terkait hal tersebut.
Sedangkan untuk waktu satu bulan, terkadang bisa sampai 600an pemohon. Pelayanan sendiri dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat dibuka sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Untuk sejumlah syarat yang harus dibuat pemohon diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan diatas materai Rp 6 ribu. Kemudian, syarat lain foto copy KTP pemohon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah dilegalisir, pas photo berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, terakhir surat keterangan desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya dan pemohon benar-benar warga setempat.
"Yang sudah banyak mengajukan kebanyakan untuk syarat pendaftaran calon anggota Legislatif (DPR), kemudian ada juga untuk syarat daftar DPD, Bupati atau Walikota, Gubernur Jateng. Selain itu, ada juga yang mengajukan untuk syarat keterangan pailit, syarat daftar Bawaslu dan KPU," katanya.
Selain itu, permohonan tersebut juga untuk mengajukan sebagai syarat pendaftaran perangkat desa, yang kebanyakan untuk keterangan tidak dicabut hak pilihnya, karena PN Semarang menampung seluruh permohonan di Jateng.
"Biasanya hak pilih terkait kasus tipikor, kalau hanya surat keterangan tindak pernah dipidana bisa dibuat pada PN masing-masing daerah," beber Sutedjo, saat melayani sejumlah pemohon.
Jika persyaratan telah komplit, permohonan itu akan selesai dalam waktu 2-3 hari kerja. Semua gratis. (*)