BPIH Belum Lunas, 255 CJH Kabupaten Mojokerto Batal Berangkat ke Tanah Suci
Sebanyak 355 Calon Jemaah Haji Kabupaten Mojokerto dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci lantaran belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 355 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci lantaran belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan pelunasan BPIH tahap pertama pada 16 April hingga terakhir 4 Mei tercatat ada 355 CJH tidak melunasi BPIH.
Jika CJH belum melunasi BPIH maka secara otomatis dipastikan tidak bisa berangkat ke Baitullah.
"Kebijakan Kemenag Jatim kami diminta mendata CJH yang bisa berangkat dan tidak untuk kuota 2018 sebanyak 1.378," ujarnya, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, untuk CJH yang batal berangkat lantaran terganjal pelunasan BPIH maka diminta untuk membuat surat pernyataan.
Hal ini dilakukan agar CJH lainnya bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca: Menko Luhut: Pencarian Korban KM Sinar Bangun Sudah Maksimal, Tak Mungkin Dilakukan Pengangkatan
Adapun CJH yang belum melunasi BPIH karena ada kendala dari yang bersangkutan.
"Sejak jauh hari kita sudah melakukan bersama Kepala KUA masing-masing kecamatan terkait pelunasan ibadah haji, namun masih ada CJH yang belum melunasinya," ungkapnya.
Terkait mekanisme CJH yang batal berangkat akan diganti CJH lain dari Kabupaten Mojokerto.
Pasalnya, kuota CJH harus dipenuhi karena telah ditetapkan Kemenag Jatim.
Sebagai penggantinya pihaknya akan mengusulkan 120 CJH.
Pengusulan itu berdasarkan sesuai prosedur yakni lansia dan penggabungan mahram.
"Dari 120 yang lolos 85 CJH untuk tahap dua tidak bisa dipenuhi Kabupaten Mojokerto," katanya.