Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu Kota Bekasi Hentikan Kasus Pemecatan Guru via WA Lantaran Pilih Paslon Tertentu

"Pertama bukti formilnya tidak ada, kedua pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formil," ungkap Bayu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Panwaslu Kota Bekasi Hentikan Kasus Pemecatan Guru via WA Lantaran Pilih Paslon Tertentu
Warta Kota
Guru yang dikirim pemecatan lewat WA oleh yayasan karena beda pilihan cagub 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pemecatan guru sekolah dasar karena beda pilihan saat Pilkada serentak.

Ketua Divisi Penindakan Panwascam Jatiasih, Bayu Tri Anggoro, mengungkapkan penghentian pemeriksaan dugaan kasus pemecatan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meneruskan penyidikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Baca: Update Kecelakaan KM Lestari Maju: Korban Tewas Bertambah Menjadi 24 Orang

"Pertama bukti formilnya tidak ada, kedua pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formil," ungkap Bayu saat dihubungi wartawan pada Selasa (3/7/2018).

Dia menambahkan, guru yang diduga dipecat juga memilih tidak membuat laporan serta enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain itu, batas waktu pemeriksaan kasus tersebut telah memakan waktu selama lima hari, sedangkan batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi yakni tujuh hari.

Lebih dari itu, kasus tersebut dianggap gugur atau kedaluwarsa.

Guru sekolah dasar yang dimaksud adalah Robiatul Adawiyah.

Berita Rekomendasi

Ia diberhentikan sebagai guru di SDIT Darul Maza karena berbeda pilihan di Pilkada serentak lantaran berbeda pilihan dengan pihak Yayasan.

Robiah diberhentikan melalui grup Whatsapp sekolah.

Dugaan pemecatan ini viral setelah suaminya Adriyanto mengungkap percakapan WhatsApp ke media sosial Facebook.

Baca: Sebelum Arief Rivan Meninggal Dunia, Anak Sulungnya Menangis Semalaman

Kedua belah pihak sempat bertemu di kediaman Robiah di RT 01/03, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (30/6/2018).

Dalam pertemuan tersebut keduanya telah memutuskan untuk islah dan saling memaafkan.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Panwaslu Hentikan Pemeriksaan Kasus Guru Dipecat Diduga Lantaran Beda Pilihan di Pilkada

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas