Panwaslu Kota Bekasi Hentikan Kasus Pemecatan Guru via WA Lantaran Pilih Paslon Tertentu
"Pertama bukti formilnya tidak ada, kedua pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formil," ungkap Bayu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pemecatan guru sekolah dasar karena beda pilihan saat Pilkada serentak.
Ketua Divisi Penindakan Panwascam Jatiasih, Bayu Tri Anggoro, mengungkapkan penghentian pemeriksaan dugaan kasus pemecatan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meneruskan penyidikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Baca: Update Kecelakaan KM Lestari Maju: Korban Tewas Bertambah Menjadi 24 Orang
"Pertama bukti formilnya tidak ada, kedua pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formil," ungkap Bayu saat dihubungi wartawan pada Selasa (3/7/2018).
Dia menambahkan, guru yang diduga dipecat juga memilih tidak membuat laporan serta enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, batas waktu pemeriksaan kasus tersebut telah memakan waktu selama lima hari, sedangkan batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi yakni tujuh hari.
Lebih dari itu, kasus tersebut dianggap gugur atau kedaluwarsa.
Guru sekolah dasar yang dimaksud adalah Robiatul Adawiyah.
Ia diberhentikan sebagai guru di SDIT Darul Maza karena berbeda pilihan di Pilkada serentak lantaran berbeda pilihan dengan pihak Yayasan.
Robiah diberhentikan melalui grup Whatsapp sekolah.
Dugaan pemecatan ini viral setelah suaminya Adriyanto mengungkap percakapan WhatsApp ke media sosial Facebook.
Baca: Sebelum Arief Rivan Meninggal Dunia, Anak Sulungnya Menangis Semalaman
Kedua belah pihak sempat bertemu di kediaman Robiah di RT 01/03, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (30/6/2018).
Dalam pertemuan tersebut keduanya telah memutuskan untuk islah dan saling memaafkan.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Panwaslu Hentikan Pemeriksaan Kasus Guru Dipecat Diduga Lantaran Beda Pilihan di Pilkada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.