Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel: Tersangka Kasus Karamnya KM Lestari Jaya Kemungkinan Lebih dari Satu

Pemilik Kapal Motor Penumpang (KMP) Lestari Maju, Hendra Yuwono (53) sudah dua hari “diinapkan” penyidik di kantor Polisi Kepulauan Selayar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sulsel: Tersangka Kasus Karamnya KM Lestari Jaya Kemungkinan Lebih dari Satu
Tribunselayar.com/Nurwahidah
Suasana evakuasi korban KMP Lestari Maju di Pa'baddilang Selayar. TRIBUNSELAYAR.COM/NURWAHIDAH 

TRIBUNNEWS.COM, SELAYAR – Pemilik Kapal Motor Penumpang (KMP) Lestari Maju, Hendra Yuwono (53) sudah dua hari “diinapkan” penyidik di kantor Polisi Kepulauan Selayar.

Direktur di PT Lestari Maju Bersama, operator kapal nahas itu, menjalani pemeriksaan sejak 4 jam pasca-insiden, Selasa (3/7/2018) siang lalu.

Bersama nakhoda, dan enam anak buah kapal (ABK), Hendra diperiksa intensif.

"Untuk kepentingan penyidikan dan psikologis keluarga korban, mereka kita inapkan dulu di sini," kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres Selayar di Benteng.

Polisi belum mengumumkan status resmi para terperiksa.

"Kemungkinan tersangkanya lebih dari satu, dan bisa lebih banyak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Kamis (5/7/2018) siang.

Salah satu korban, Hendra warga Pontianak, Kalimantan Barat sejatinya berkantor di Jl Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca: Pertemuan di Kertanegara Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-AHY

BERITA TERKAIT

Dia dilaporkan selamat dari insiden laut terbesar di Sulawesi dalam 2 tahun terakhir.

Kepala Badan SAR Nasional wilayah Regional IV Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto Amran Amiruddin di Pelabuhan Bira, Bulukumba, menyebutkan Hendra ikut dalam pelayaran berdurasi 1 jam 45 menit itu.

"Pak Hendra memang selalu ikut berlayar dan tidur di kapalnya," kata dia.

Hingga Kamis (5/7/2018) petang, jumlah korban jiwa mencapai 36 orang.

Sekitar 61 persen penumpang adalah warga Selayar.

Korban yang dievakuasi dari karamnya kapal berusia 30 tahun itu, berjumlah sekira 189 orang.

Dalam manifest penumpang yang tercatat di Syahbandar Pelabuhan Bira, 139 orang, dan 48 kendaraan roda empat dan dua.

KM Lestari Maju, karam di Perairan Pa’baddilang antara Pulau Pasi dan Pulau Selayar, Desa Bongayya, Kecamatan Bontomatene, Kepulauan Selayar, dalam rute terjadwal Pelabuhan Bira ke Pelabuhan Pammatata, Selayar.

Bocornya lambung kapal, dan anomali cuaca antara Selat Selayar, Teluk Bone dan Laut Flores, diduga jadi pemicu.

Penyidikan polisi, mulai mengarah ke unsur dugaan kejahatan kriminal.

Polisi, KNKT, inspektorat kemenhub, bersama ke lokasi karamnya kapal penumpang ini di Gusung Pa’baddilang.

Baca: Menteri Jonan Imbau Pengungsi di Luar Radius 4 Km Kembali ke Rumah

Insiden ini menjadi perhatian otoritas nasional.

Saat kejadian, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memantau langsung proses evakuasi, dan penyidikan adanya unsur keselamatan penumpang.

Rabu (4/7/2018) siang, Menhub Budi KaryaSumadi menumpang private jet dari Jakarta ke Selayar.

Hari ini, Menteri Sosial Idrus Marham, dijadwalkan tiba di Benteng, ibu kota Selayar, untuk memberikan bantuan dan santunan kepada korban dan keluarganya.

Mabes Polri mengirim khusus penyidik laboratorium forensik. Belasan perwira Polda Sulsel ikut memantau proses penyidikan.

Para penyidik Polri itu bergabung dengan penyidik khusus dari Komisi Nasional Keselamatan Transfortasi (KNKT).

ABK Diperiksa
Kapolres Kepulauan Selayar hati-hati dalam menjelaskan perkembangan penyidikan.

Selain Hendra yang dimintai keterangan secara maraton, tim penyidik sudah memeriksa Nahkoda Agus Susanto.

Nakhoda diperiksa terpisah dan keterangannya dikonfrontir dengan 3 muallim atau asisten pelaut di kapal.

Mereka adalah Muallim I (muatan/navigasi) Goloyono, Muallim II (penentu rute) Rusdiamsah, Muallim III (alat keselamatan pelayaran) Muh Irfan Nashuka.

Selain para menajer kapal, polisi juga memeriksa 3 pejabat bagian mesin; Kepala Kamar Mesin (KKM) Gunawan (penanggung jawan semua unit mesin), Masinis II (mesin pembantu) Gabriel D Jogas, Masinis III (mesin pompa/hidrolik) Said Imam Mada Ali.

Kapolres menegaskan proses dan rujukan penyidikan mengacu kepada UU Pokok Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

"Penyidik Polres juga menunggu hasil pemeriksaan awal dari pihak Syahbandar yang saat ini sementara berjalan. Hingga saat ini penyidik terus melakukan proses penyelidikan," tuturnya. (TribunSelayar/Tribun Bulukumba/smb/dal)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas