Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iswandi Bawa Celurit ke Ruang Pengadilan Agama Agar Istrinya Tak Marah-marah saat Sidang Cerai

Iswandi mengaku nekat membawa celurit untuk menakut- menakuti istrinya yang digugat cerai agar tidak marah-marah saat digelar sidang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Iswandi Bawa Celurit ke Ruang Pengadilan Agama Agar Istrinya Tak Marah-marah saat Sidang Cerai
Surya/Hanif Manshuri
Tersangka Iswandi dan barang bukti celurit yang dibawanya saat sidang mediasi perceraian di Pengadilan Agama Lamongan, Selasa (10/7/2018). SURYA/HANIF MANSHURI 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Iswandi (34) warga Dusun Pengkol Desa Suhihwaras Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap anggota Reskrim Polsek Deket.

Iswandi ditangkap saat sidang mediasi kasus perceraian dengan istrinya di Pengadilan Agama Lamongan.

Suasana di tempat persidangan digelar, Senin (9/7/2018) siang itu berubah tegang karena saat sidang mediasi berjalan, tiba-tiba dua anggota Polsek Deket datang permisi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bambang menggeledah tubuh Iswandi.

Tentu suasana berubah mencekam dan tidak ada yang menyangka, dibalik baju Iswandi terselip celurit kembang turi.

Awal mula diketahui Iswandi membawa sajam celurit sewaktu datang ke kantor Pengadilan Agama Lamongan oleh seorang juru parkir bernama Suki.

Celurit itu diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi dengan baju yang dipakainya.

Baca: 31 Januari 2017 Utang Nining kepada Bank Sebesar Rp 35 Juta Dianggap Lunas Berbekal Surat Kematian

Suki melaporkan kecurigaannya kepada Mazir, panitera muda PA.

Berita Rekomendasi

Oleh Mazir dilanjutkan ke dua anggota Polsek Deket yang melaksanakan jaga rutin di PA, Aiptu Sigit dan Bripka Dian Haris.

Dua anggota ini kemudian menginformasikan ke Polsek Deket. Dan Kanit Reskrim Iptu Bambang bersama anggota langsung menuju ke Kantor Pengadilan Agama Lamongan.

Setelah diketahui posisi tersangka berada di ruang mediasi langsung dilakukan pengeledahan badan dan pada pinggang kiri tersangka ditemukan sebilah celurit lengkap dengan sarungnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Deket untuk proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersangka Iswandi mengaku nekat membawa celurit untuk menakut- menakuti istrinya yang digugat cerai agar tidak marah-marah saat digelar sidang.

"Biar cepat selesai dan dengan membawa celurit biar istri jadi takut tidak ngomel terus," aku Iswandi.

Baca: Nama Cawapres Mengerucut, Siapa Bakal Dampingi Jokowi dan Prabowo?

Akibat perbuatan nekatnya, kini harapan cerai dengan istrinya segera beres bakal mundur dan tidak jelas sampai kapan tuntas.

Pasalnya, Iswandi kini harus mendekam dan merasakan dinginnya di balik sel tahanan Polres Lamongan.

"Tersangka kita titipkan di sel tahanan polres. Karena sel tahanan polsek dalam perbaikan," kata Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro kepada Tribunjatim.com, Selasa (10/7/2018).

Sementara tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau dijerat pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.

Iswandi yang bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia harus menunggu proses perceraiannya sampai waktu yang belum bisa dipastikan karena tindak pidana yang mengakibatkan ia dipenjara. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas