Pegawai Bank di Jombang Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Diincar Polisi Sejak Lama
Petugas Satnarkoba Polres Jombang meringkus Santo alias Coreng (33), warga Desa/Kecamatan Peterogan, Jombang, Selasa (10/7/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Satnarkoba Polres Jombang meringkus Santo alias Coreng (33), warga Desa/Kecamatan Peterogan, Jombang, Selasa (10/7/2018).
Lelaki yang bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah bank swasta Kabupaten Kediri itu ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Berbareng itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket sabu seberat 0,5 gram, alat isap (bong) sabu, pipet, serta ponsel yang digunakan komunikasi saat transaksi.
"Satu paket sabu dijual Rp 200.000," ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, kepada Surya, Kamis (12/7/2018).
Mukid menjelaskan, Coreng sudah diincar petugas sejak beberapa waktu lamanya. Namun, pihaknya kesulitan menangkap karena pelaku tergolong licin, dengan sering berpindah-pindah tempat di Kediri dan Jombang.
Namun, Rabu (11/7/2018), polisi mendapatkan informasi akurat Coreng hendak melakukan transaksi. Pengintaian pun dilakukan dengan penyamaran.
Saat bersangkutan di rumahnya, Desa Peterongan, polisi segera menggerebek.
Semula Coreng menampik tudingan petugas bahwa dirinya mengedarkan sabu. Namun lelaki muda ini tak berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti di kediaman dan barang-barang pribadinya.
"Pelaku kami tahan, sembari terus kami periksa untuk pengembangan kembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan di atasnya," tandas terang Mukid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.