Duh Penjaga Sekolah Ini Cabuli Siswi Kelas 2 SD di Perpustakaan
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut mencabuli seorang siswi yang sekarang baru duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Editor: Hendra Gunawan
Saat itu, korban merasa geli namun pelaku mengancam agar korban diam dan jangan bilang kepada siapapun.
"Setelah itu, pelaku kembali meloroti celana korban dan mencabuli korban yang saat itu duduk dikursi," kata Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani melalui kanit reskrimnya Bripka Zulhan, Minggu (15/7/2018).
Dia mengatakan, korban sempat dipertemukan dengan pihak sekolah dan pelaku untuk mengetahui kejadiannya.
Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Namun, tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Setelah itu, menurut Zulhan, pelaku akhirnya menyerah ke Polsek. Dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya mengaku meraba-raba pantatnya saja.
Pelaku juga berkilah, dia hanya mempeloroti celana korban.
"Tapi itu pengakuan pelaku, biar dipengadilan nanti untuk mengadilinya. Karena kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian bahkan hasil visum dari puskesmas yang menyatakan ada luka dibagian duburnya," kata Zulhan.
Dampak kejadian tersebut, korban terlihat masih trauma dengan kejadian tersebut.
Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang pencabulan serta perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun penjara. (Man Hidayat)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penjaga Sekolah Diduga Sodomi Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ancam Korban Jika Lakukan Ini,