Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Pesawahan Porong Dijebloskan ke Penjara Setelah Tersandung Kasus Korupsi

Aris, Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Porong, Sidoarjo dijebloskan ke penjara gara-gara kesandung kasus pavingisasi di desanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kades Pesawahan Porong Dijebloskan ke Penjara Setelah Tersandung Kasus Korupsi
Surya/M Taufik
Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pavingisasi Desa Sawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. SURYA/M TAUFIK 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Aris, Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Porong, Sidoarjo dijebloskan ke penjara gara-gara kesandung kasus pavingisasi di desanya.

Aris dianggap terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving di desanya yang memakai dana APBDes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 510 juta.

"Proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 1 yang anggarannya Rp 406 juta, dan di RW 2 sebesar Rp 104 juta," ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, saat merilis kasus ini, Minggu (29/7/2018).

Setelah mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusurinya, termasuk memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan.

Baca: Jokowi: Siapa Tadi yang Bilang I Love You? Ini Saya Kasih Jaket

"Dua proyek tersebut sudah dikerjakan. Di RW 1 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter. Tapi setelah diperiksa lebih dalam, ternyata ketebalannya tidak sesuai," lanjut Harris.

Dari perhitungan bersama BPKP disebutnya proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan.

"Terhitung ada selisih, dan ada kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam kasus ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Polisi pun menetapkan Kades Aris menjadi tersangka.

Pria 30 tahun itu juga dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Kades Aris dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Neno Warisman Hadir di Pelataran Masjid Raya Batam, Takbir pun Bergema

"Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini," ungkapnya.

Harris tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Dia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus dikorek keterangannya oleh penyidik. Termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain.

"Kami tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan ada tersangka lagi itu sangat terbuka," imbuh Harris.

Sementara tersangka Aris memilih diam saat perkaranya dirilis polisi.

Dia seperti enggan berkomentar kepada media terkait perkara yang menggiringnya ke penjara itu.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Catut Puluhan Juta Proyek Paving Desa, Kades di Sidoarjo Ini Masuk Bui

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas