Impor Kalajengking dan Kecoa dari Yunani Digagalkan Balai Karantina Pertanian Surabaya
Kalajengking dan kecoa sepertinya masih banyak di Indonesia. Tapi ternyata, ada juga warga yang memilih mendatangkan dua jenis hewan itu dari Yunani
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kalajengking dan kecoa sepertinya masih banyak di Indonesia. Tapi ternyata, ada juga warga yang memilih mendatangkan dua jenis hewan itu dari luar negeri.
Balai Karantina Pertanian Surabaya menemukan ada warga yang mengimpor kalajengking dari Yunani.
"Ada 23 ekor kalajengking diamankan di Jember," kata M Musafak, Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Surabaya, Senin (30/7/2018).
Hewan itu diamankan oleh petugas karena proses impornya tanpa dilengkapi dokumen yang legal. Dalam pemeriksaan, diketahui hewan ini sengaja diimpor untuk dipakai bahan obat.
Selain itu, petugas Balai Karantina Pertanian juga mengamankan 50 ekor kecoa yang didatangkan dari luar negeri. Tepatnya dari Malaysia. Barang ini dikirim via kantor pos di Jalan Juanda.
Sama seperti Kalajengking, barang ini juga disita karena tanpa dilengkapi dokumen sang sah.
"Selain itu, juga ada berbagai barang kiriman dari luar negeri yang disita petugas karena melanggar ketentuan," lanjutnya.
Termasuk di antaranya adalah berbagai bibit tanaman. Seperti bibit cabe, sawi, kacang hijau, bawang dan berbagai bibit tumbuhan yang didatangkan dari sejumlah negara lain.
Seperti Amerika, Tiongkok, Thailand, Ceko, Hongkong, dan sejumlah negara lain.
Berbagai hewan dan bibit tanaman yang telah disita sepanjang Januari hingga Juli tersebut jumlahnya sangat banyak, hampir segudang.
Dan semuanya bakal dimusnahkan secara bertahap mulai Rabu (1/8/2018) depan.
Selain tanpa dokumen yang legal, berbagai hewan dan tanaman itu juga disita karena potensi adanya virus membahayakan di berbagai bibit dan tanaman tersebut.
"Banyak yang mengandung virus atau bakteri OPTK golongan 1," papar Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Balai Karantina Pertanian Surabaya, Faisal Noer.
Dijelaskannya, OPTK merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan. Yakni semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
"OPTK ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dari tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia," tegasnya.
OPTK terbagi menjadi dua kategori yaitu OPTK Kategori A1 yang belum ada di Negara Indonesia. Dan OPTK Kategori A2 yang sudah ada di Indonesia namun masih terbatas di wilayah-wilayah tertentu.