Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Polda Jateng yang Terlibat Pengangkutan Solar Ilegal Terancam Dipecat

Barang bukti solar ilegal dari sebuah kapal yang ditangkap Mabes Polri yang BKO di perairan Semarang dipindahkan dari kapal ke drum, Rabu (1/8/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum Polisi di Polda Jateng yang Terlibat Pengangkutan Solar Ilegal Terancam Dipecat
Tribunjateng.com/Rival Al-Manaf
Barang bukti solar ilegal dihitung anggota polisi Ditpolair Polda Jateng, Rabu (1/8) di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Barang bukti solar ilegal dari sebuah kapal yang ditangkap Mabes Polri yang BKO di perairan Semarang dipindahkan dari kapal ke drum, Rabu (1/8/2018).

Dari pantauan di lokasi, solar yang ditampung oleh kapal dengan kapasitas 10 gross ton tersebut dipindahkan ke 55 drum.

"Barang bukti memang kami pindahkan, bersama dengan pemeriksaan para saksi saat ini sudah ada satu tersangka yakni nahkoda kapal, terkait oknum polisinya saat ini masih kami periksa," jelas Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusmaedi, di kantornya, Rabu (1/8/2018).

Ia menyebut, saat ini proses pidana dan disiplin Polri masih dilalui Bripka T yang diduga menjadi pemilik kapal.

Ia mengakui bahwa oknum polisi yang kini bertuga di Polres Purworejo tersebut dahulu sempat bertugas di Dirpolair Polda Jateng.

"Hanya saja apakah dia diduga sudah bermain sejak di sini atau setelahnya itu masih kami dalami, yang jelas dulu dia mutasi karena memang tinggalnya di sana," terang Andreas.

Berita Rekomendasi

Kini oknum polisi tersebut masih bertugas seperti biasa. Andreas menyebut hal itu karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal yang memberatkan adalah keterangan dari Nahkoda bahwa kapal tersebut merupakan milik Bripka T.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan jika memang dalam sidang oknum anggotanya tersebut terbukti bersalah, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ini memang komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih dari dalam, jadi jangan ditonjolkan oknumnya, karena oknum kan bukan berarti semua polisi seperti itu. Tonjolkanlah ini sebagai upaya bersih-bersih dari dalam," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas