Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas di KKB Kumpulkan Uang Rp 575 Juta untuk Pemenangan Istri Bupati Bandung Barat

Abubakar disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari para kepala dinas untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah dengan Maman Sulaeman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Dinas di KKB Kumpulkan Uang Rp 575 Juta untuk Pemenangan Istri Bupati Bandung Barat
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Persidangan kasus suap Bupati Bandung Barat Abubakar di PN Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018) dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Barat membuka lembar fakta soal netralitas PNS di masa pilkada. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Persidangan kasus suap Bupati Bandung Barat Abubakar di PN Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018) dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Barat membuka lembar fakta soal netralitas PNS di masa pilkada.

Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur soal netralitas PNS. Terutama, netralitas bebas dari pengaruh partai politik dan politik praktis.

Sidang dihadiri Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat.

Abubakar disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari para kepala dinas untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah dengan Maman Sulaeman, mantan Sekda Pemkab Bandung Barat.

Pada persidangan dengan saksi Adiyoto mantan Bappelitbangda, Weti Lembanawati mantan Kepala Disperindag, Anugerah Kepala Dinas PUPR dan bendaharanya, Erni serta Aang Anugerah, Kasubbag Keuangan Bappelitbangda.

Adiyoto menjelaskan 17 SKPD dimintai datang ke rumah dinas Sekda Maman Sulaeman sebelum ia mundur.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pertemuan tersebut, Maman meminta seluruh SKPD untuk mendukung secara moril dan materiil.

Baca: Toha Ditemukan Meninggal, Tangannya Memegang Kawat yang Teraliri Listrik untuk Jebakan Tikus

"Saat itu yang dibicarakan soal istri Pak Abubakar, Bu Elin berpasangan dengan Pak Maman dan Pak Maman meminta dukungan moril dan materiil. Morilnya kami semua mendukung dan materiilnya soal bantuan dana. Semua kepala dinas yang hadir disana setuju dan semua tidak ada yang keberatan," kata Adiyoto dan dibenarkan oleh Weti.

Weti menambahkan Maman mengatakan hal itu saat ia belum mundur jadi sekda.

"Setahu saya Pak Maman mundur dari sekda saat penomoran undian," ujar Weti.

‎Para SKPD ini kemudian kembali dipanggil ke ruang kerja Bupati Bandung Barat Abubakar pada awal 2017.


Pada pertemuan tersebut, terungkap pembahasan soal Abubakar yang meminta dukungan para kepala dinas untuk meminta dukungan moril dan materiil.

"Di ruang kerja Pak Bupati di briefing lagi. Bahwa Pak Bupati katakan mohon dibantu‎ moril dan materil. Materiilnya kami terjemahan sebagai bantuan dana," ujar Adiyoto yang dibenarkan juga oleh Weti.

Jaksa KPK, Budi Nugraha lantas menanyakan bagaimana bisa Adiyoto dan Weti mau menjadi koordinator untuk pengumpulan uang, Adiyoto dan Weti menjawab karena loyalitas kemudian kesepakatan bersama.

"Karena kesepakatan bersama untuk koordinir dan ini sifatnya perintah," ujar Weti.

Kemudian Adiyoto merasa perlu membantu.

"Saya hanya membantu saja dan sudah sesuai kesepakatan," kata Adiyoto.

‎Jaksa Budi Nugraha kembali bertanya apakah ada ancaman dari Abubakar soal para kepala dinas, mengingat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Adiyoto pada penyidik KPK, Adiyoto mengatakan Abubakar pada sejumlah pertemuan dengan kepala dinas pernah menyampaikan kalimat "Jika tidak bisa dibina, maka dibinasakan".

"Iya, Pak Abu pernah sampaikan itu bahwa jika tidak ada yang bisa dibina maka akan dibinasakan," ujar Adiyoto.

Baca: Setengah Jam Sebelum Meninggal Ni Made Yuli Sempat Telepon Pemilik Kos untuk Pinjam Bor

Sementara itu, Weti membenarkan Abubakar pernah mengatakan kalimat tersebut namun dengan kalimat berbeda.

"Pak Abu mengatakan jika tidak nurut maka ada konsekuensi‎. Misalnya ada pejabat Pemkab Bandung Barat yang dinon jobkan. seperti ada dulu Asda 3 Maman Sulaeman jadi staf ahli," ujar dia.

Lewat Adiyoto dan Weti, keduanya mengumpulkan semua uang dari 17 SKPD senilai Rp 575 juta.

Termasuk Kepala Dinas PUPR Anugerah dan Bendaharanya, Weti yang pada sidang sebelumnya tidak membenarkan bahwa keduanya menyerahkan uang pada Aang Anugerah.

"Asumsinya dari setiap kepala dinas terkumpul masing-masing Rp 65 juta untuk membayar survey Elin-Maman sebesar Rp 700 juta," ujar Adiyoto.

‎Pada Pilkada Bandung Barat 2018, pasangan Aa Umbara dan Hengky Kurniawan berhasil meraih suara terbanyak.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas