Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Semua Pembelaan Asep Maftuh, Terdakwa Kasus Pembunuhan HR Prawoto

Jaksa menuntut Asep Maftuh dengan pidana penjara 6,5 tahun karena memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Tolak Semua Pembelaan Asep Maftuh, Terdakwa Kasus Pembunuhan HR Prawoto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang lanjutan kasus penganiayaan tokoh PP Persis, HR Prawoto hingga meninggal dunia berlangsung di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (9/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan tokoh PP Persis, HR Prawoto hingga meninggal dunia berlangsung di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (9/8/2018).

Sidang dengan agenda replik atau ‎tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Asep Maftuh‎.

"Pada intinya, kami menolak semua pendapat dari terdakwa dan tim kuasa hukum soal tuntutannya," ujar Edi, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan jawaban.

Jaksa menuntut Asep Maftuh dengan pidana penjara 6,5 tahun karena memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang seperti dalam dakwaan subsidair.

Dakwaan primer Jaksa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Pada pembelaan tim kuasa hukum, HR Prawoto usai dianiaya sempat dibawa ke rumah sakit pada pagi hari namun dibawa pulang paksa ke rumahnya.

Baca: Isak Tangis Keluarga Tak Terbendung saat Jenazah Salemah Dievakuasi dari Reruntuhan Masjid

Berita Rekomendasi

Sore harinya, HR Prawoto meninggal.

Sehingga, pasal 351 ayat 3 yang diterapkan jaksa menurut tim kuasa hukum adalah tidak tepat karena, jika HR Prawoto tidak dibawa pulang, ada kemungkinan HR Prawoto tidak meninggal.

Apalagi, ‎tidak ada autopsi untuk visum et repertum pada HR Prawoto sehingga tidak ada penyebab pasti kematiannya.

Soal itu, jaksa beranggapan bahwa kondisi HR Prawoto dalam kondisi koma.

"Koma menurut ilmu kedokteran ada di antara hidup dan mati karena penyebab sesuatu," ujar Edi.

‎Selama persidangan, massa Pengurus Pusat Persis berunjukrasa di halaman PN Bandung.

Mereka menilai jaksa salah menerapkan pasal dan meminta hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas