Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Anggaran, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Agara telah mencoreng usulan anggaran untuk eksekusi uqubat cambuk

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Ada Anggaran, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Oknum Anggota DPRK Agara dari PDI Perjuangan, berisial TG dan dua warga lainnya masing-masing AM dan JN yang terlibat kasus maisir (perjudian) sabung ayam terancam gagal dilakukan uqubat cambuk di depan umum.

Hal ini akibat pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Agara telah mencoreng usulan anggaran untuk eksekusi uqubat cambuk terhadap para pelaku pelanggaran qanun Syariat Islam di Aceh.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, M Sairi SH, mengatakan, tersangka pelaku maisir, TG oknum DPRK Agara, diancam 12 kali cambuk, dan dua warga lainnya, AM 11 kali cambuk dan JN  delapan kali cambuk.

Mereka belum dilakukan eksekusi uqubat cambuk karena tidak tersedianya anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara

Ketua Komisi A DPRK Agara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang mengatakan, pihaknya telah perjuangkan  di dewan anggaran untuk eksekusi cambuk terhadap terhukum pelanggar qanun Syariat Islam di Aceh.

Ini aneh kenapa dicoreng pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan jangan-jangan ada permainan untuk memasukan anggaran yang tidak mendesak di program 2018.

Berita Rekomendasi

"Kita minta Satpol PP untuk usulkan anggaran tersebut pada APBK-P dan bila perlu usulkan anggaran yang mendahului," harapnya.

Ini program yang wajib didukung karena Agara bagian Aceh yang diberlakukan qanun Syariat Islam.

Pihaknya sangat mendukung visi dan misi Bupati/Wabup Agara Raidin-Bukhari untuk mewujudkan masyarakat Agara yang religius.

Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tenggara, Zul Fahmi Ssos mengatakan, mereka telah usulkan anggaran tahun 2018 untuk eksekusi cambuk terhadap tersangka maisir maupun pelaku pelanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2016, tentang hukum jinayah.

"Namun, anggaran tersebut dicoreng pihak BPKD Agara dengan alasan anggaran defisit," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas