Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceraikan Istri, PNS Bayar Nafkah Pakai 13 Karung Uang Koin Rp153 Juta Hasil Utang dan Sumbangan

Namun, sang mantan istri tak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Ceraikan Istri, PNS Bayar Nafkah Pakai 13 Karung Uang Koin Rp153 Juta Hasil Utang dan Sumbangan
DOKUMENTASI TRIBUNSOLO.COM
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mu'tah dan nafkah, Kamis (23/8/2018) di PA Karanganyar 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar, Jawa Tengah, bernama Dwi Susilarto (54), membayar biaya mu'tah dan nafkah pada mantan istrinya, Hermi Setyowati, menggunakan uang receh.

Dwi diharuskan membayar mutah sebesar Rp178 juta.

Sebanyak Rp153 juta ia bayar menggunakan pecahan koin seribuan yang ditaruh di 13 kantong karung.

Sedangkan Rp25 juta sisanya menggunakan uang kertas.

Uang tersebut berasal dari sumbangan keluarga dan teman-temannya, juga hasilnya mengutang.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas